Caption Foto : Sekretaris Dispendukcapil Jombang Dwi Ariyani saat membuka FKP

mediapetisi.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standart Pelayanan dan Standart Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2026 dibuka oleh Sekretaris Dispendukcapil Jombang Dwi Ariyani. Dihadiri perwakilan OPD terkait dilingkup Pemkab Jombang, Akademisi, Kemenag, Perwakilan RSUD Jombang, Perwakilan Camat Jombang, Peterongan dan Diwek, LSM serta Media. Bertempat di ruang rapat Dispendukcapil Jombang. Kamis (29/1/2026)

Sekretaris Dispendukcapil Jombang Dwi Ariyani menyampaikan Forum Konsultasi Publik dengan tujuan mengevaluasi standar pelayanan Dispendukcapil) Kabupaten Jombang adalah menjaring masukan masyarakat, meningkatkan transparansi, dan mendapatkan umpan balik langsung mengenai kinerja pelayanan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat peran aktif masyarakat serta mengimplementasikan prinsip good governance guna menciptakan pelayanan yang lebih baik.

“Sedangkan standar dan produk layanan yang berlaku saat ini ada 31 produk layanan. Seluruh pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) di Kabupaten Jombang diselenggarakan dengan prinsip mudah, cepat, dan gratis (tanpa biaya). Untuk Layanan Digital (Dukcapil Digital) yakni pendaftaran dan aktivasi KTP Digital melalui aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Playstore, dilanjutkan verifikasi ke kantor Dispendukcapil. Jadi pengajuan dokumen melalui web resmi/aplikasi/WhatsApp (sesuai arahan petugas) untuk pengurusan Akta dan KK tanpa perlu antre di kantor,” terangnya.

Untuk jangka waktu pelayanan adminduk (Dukcapil) berdasarkan data standar umum, di mana sebagian besar layanan kini dapat selesai dalam 1 hari (layanan prima/kilat) atau 1 jam untuk dokumen tertentu seperti KTP, IKD, dan Kartu Keluarga (KK). Karena jangka waktu pelayanan dihitung sesuai dengan hari kerja dan jangka waktu pelayanan dihitung sejak berkas diterima oleh operator loket/online dan dinyatakan persyaratan telah lengkap. Jam kerja pelayanan yakni hari Senin – Kamis jam 08.00-14.00 WIB dan hari Jum’at jam 08.00-11.00 WIB.

Perbaikan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sosialisasi kepada masyarakat yakni memastikan SP dan SOP disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti UU No. 24 Tahun 2013, Perpres No. 96 Tahun 2018, dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Untuk itu, SOP harus memangkas birokrasi yang berbelit, memastikan waktu penyelesaian yang lebih cepat, dan meminimalkan tatap muka melalui penggunaan teknologi (online).

“Sedangkan dalam sosialisasi masif yakni melakukan sosialisasi secara luas ke tingkat kecamatan/desa mengenai persyaratan dan prosedur baru untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Kemudian penyesuaian persyaratan, sistem, mekanisme, dan Prosedur (SPP) Integrasi Data (SIAK Terpusat) agar selaras dengan sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat untuk akurasi data,” jelas Dwi Ariyani.

Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menyesuaikan SOP untuk memprioritaskan aktivasi IKD, yang mencakup perubahan data (pekerjaan, status, alamat) tanpa perlu cetak ulang KTP-el. Komunikasi Intensif dan Sosialisasi dengan Pihak KEMENAG yakni layanan terintegrasi (Perkawinan) dengan membangun MoU dengan Kemenag (KUA) di mana pasangan pengantin langsung menerima Buku Nikah, KK, dan KTP-el dengan status baru usai akad.

Sementara itu Pemutakhiran Data Real-time dengan menyelenggarakan komunikasi intensif agar data pernikahan dari KUA/Kemenag langsung terintegrasi dengan basis data Disdukcapil untuk mencegah ketidaksesuaian data. Termasuk Melakukan sosialisasi bersama pihak Kemenag ke masyarakat/penghulu terkait persyaratan administratif kependudukan pasca pernikahan.

“Rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai hasil Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025. Dan SOP atau alur pelayanan administrasi kependudukan telah dipublikasikan pada Instagram: https://www.instagram.com/dispendukcapilj ombang?igsh=MXQwYzlpYWNkejFwdQ==,” pungkas Dwi Ariyani. (yn)