Caption Foto : Waka Polres Jombang saat pimpin konferensi pers

mediapetisi.net – Polres Jombang terus berupaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kabupaten Jombang. Kali ini Tim Sus Saber Miras Satuan Samapta berhasil membongkar gudang penyimpanan miras milik seorang pemuda berinisial A (29), di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis membeberkan bahwa berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi alkohol di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif sejak pukul 05:30 WIB.

Tersangka awalnya mencoba mengelabui petugas dengan hanya memajang sedikit botol sebagai sampel. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada pukul 07:30 WIB, polisi menemukan gudang penyimpanan rahasia di kediaman tersangka.

“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan botol yang disembunyikan. Modusnya adalah memajang sebagian kecil barang untuk menutupi stok besar di gudangnya,” beber Syarlis Waka Polres saat pimpin konferensi pers di Lobby Sat Samapta Polres Jombangm Kamis (22/01/2026)

Dalam penggeledahan tersebut, Polres Jombang berhasil mengamankan sedikitnya 680 botol miras dari berbagai jenis dan merek yang terdiri dari arak putih dan arak bali, vodka, wiski, bir, anggur serta berbagai miras kemasan lainnya.

“Dari keterangan tersangka, ratusan botol miras tersebut dipasok dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Tersangka menjemput menggunakan kendaraan pribadi kemudian diedarkan secara ilegal di wilayah kabupaten Jombang,” terang Syarlis.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui merupakan seorang residivis atas kasus serupa di lokasi yang sama pada Oktober 2025 lalu. Karena kembali mengulangi perbuatannya, polisi akan memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

“Tersangka melanggar Pasal Pelanggaran Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukumannya berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tandas Syarlis.

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jombang. (yn)