Caption Foto : Nara sumber dari DPMD Jombang Ardika saat pemaparan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum melakukan sosialisasi hukum berupa pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Hadirnya Posbakum diharapkan dapat membantu memberi kemudahan akses keadilan bagi semua orang tanpa terkecuali, khususnya masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jombang.

Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Indra menjelaskan melalui Posbakum pemerintah berupaya menghadirkan layanan hukum inklusif, cepat, dan tepat sasaran, serta mewujudkan kepastian hukum. Keberadaan Posbakum di setiap desa memiliki peran strategis, hal itu dilakukan agar masyarakat memiliki akses hukum lebih mudah terjangkau.

“Pembentukan Posbakum ini bertujuan untuk memberi kemudahan akses keadilan bagi semua orang tanpa tekecuali untuk mendapatkan, layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/mediasi dan layanan rujukan Advokat,” terang Indra di Pendopo Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Selasa (16/12/2025)

Sementara itu, Ardika Nugraha Akbar nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang menyampaikan Negara hadir melalui Desa, peran pemerintah Desa dalam menjamin perlindungan hukum Warga Negara.

Berdasarkan UU Nomor 6/2014 tentang Desa Pasal 68, Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

“Selain itu, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Kepala Desa; perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa,” paparnya.

Sedangkan Kewenangan Desa PMDN 44/2016 Kewenangan Desa, ada 4 yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul. Kewenangan local berskala desa kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Permendagri 44 Tahun 2016 Pasal 6. Kewenangan desa dipengaruhi kedudukan otonomi desa UU 22/1999, tandas Ardika.

Nara sumber Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Khoirul Anwar merespon positif dengan adanya Posbakum. Karena layanan ini dapat menjadi alternatif bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi atau advokasi hukum, pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan pendampingan hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan oleh Advokat atau Paralegal, pungkasnya. (yn)