Caption Foto : Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo saat pemaparan

mediapetisi.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri melalui Fasilitasi HKI Merek dibuka Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo. Diikuti 50 IKM (Industri Kecil dan Menengah)/Pelaku Usaha dengan narasumber dari Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wiwim. Wilayah Jawa Timur. Bertempat di Ruang Safa Hotel Green Red Jombang. Rabu (19/11/2025)

Kepala Bidang Perindustrian pada Disdagrin Jombang Isnainiyah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut atas dasar hukum sesuai PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri. Sedangkan tujuan melaksanakan kegiatan pada hari ini adalah fasilitasi HKI merek untuk meningkatkan literalisasi dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Kedua mendorong pelaku usaha memiliki perlindungan hukum atas identitas usahanya melalui pendaftaran merek sehingga terdaftar dari sengketa terhindar dari masalah merek. Karena banyak sekali merek sengketa sehingga dendanya sampai miliaran. Makanya pelaku usaha difasilitas seperti ini merupakan orang yang terpilih,” terangnya.

Kali ini Disdagrin Jombang memberikan dukungan nyata dengan memfasilitasi biaya pendaftaran merek, yang bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran 2025 pada program perencanaan dan pembangunan industri. Sedangkan prinsip kegiatan koordinasi dan sinkronisasi melaksanakan pembangunan sarana industri.

“Fasilitasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kabupaten Jombang dalam mendorong pelaku IKM untuk berkembang secara berkelanjutan, legal, dan berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif. Kegiatan ini diikuti 50 IKM/pelaku usaha yang ada di Jombang,” jelas Isnainiyah.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Suwignyo menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha. Merek adalah salah satu aset penting dalam dunia usaha yang perlu didaftarkan secara resmi.

“Melalui fasilitasi ini, kami ingin mendorong IKM untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap produknya. Karena di tengah kompetisi pasar yang kian terbuka, HKI menjadi pegangan penting bagi pelaku usaha. Karena produk yang diperjualbelikan sudah paten dan bukan hasil jiplakan karya orang lain Sehingga mampu memperluas pasar, memperkuat citra usaha, serta meningkatkan nilai tambah produk secara keseluruhan,” harapnya.

Sementara itu, narasumber perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Wiwin memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku IKM mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai aset usaha yang bernilai strategis. Merek tidak hanya menjadi identitas produk, tetapi juga pelindung hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki pelaku usaha.

“Selain itu, membahas teknis pendaftaran merek, manfaat perlindungan HKI, serta prosedur yang harus dipenuhi pelaku usaha. Tujuannya membangun pemahaman mendalam bahwa produk lokal tidak hanya harus kuat secara kualitas, tetapi juga memiliki keabsahan legal,” pungkasnya. (yn)