Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang Margono saat konferensi pers

mediapetisi.net – Seorang pria asal Jombang ditangkap polisi setelah menipu ibu rumah tangga asal Kediri dengan modus membeli kambing lewat media sosial. Kasus penipuan jual beli kambing di media sosial tersebut terungkap setelah korban Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kediri, melapor ke polisi.

Awalnya pelaku berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, berpura-pura membeli kambing milik korban yang dijual secara daring. Kemudian membawa kabur delapan ekor kambing senilai Rp23 juta.

“Pelaku berpura-pura akan membayar di rumah korban, tetapi justru membawa kabur delapan ekor kambing,” terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra yang mewakili Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan. Rabu (15/10/2025)

Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, kemarin sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun/Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura hendak membayar di rumahnya. Korban bersama suami dan anaknya pun diajak ikut ke rumah pelaku. Namun, saat berhenti di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang, pelaku berpamitan membeli pakan kambing bersama suami korban.

“Setelah sampai di lokasi pembelian pakan di Dusun Plumbongambang, pelaku berpura-pura memutar kendaraan agar lebih dekat, lalu kabur membawa delapan ekor kambing dan meninggalkan suami korban di lokasi,” jelas Margono.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.20 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti delapan ekor kambing dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax hitam bernopol N 8148 RF,” beber Margono.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada 2002 dan penipuan mobil pada 2023. Kali ini MS kembali berurusan dengan hukum. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Margono. (yn)