Caption Foto : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Suntowo saat membuka Bimtek

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) melaksanakan Bimbingan Teknis Perkoperasian bagu Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bambang Suntowo. Dihadiri Kepala Dinkop dan UM Hari Purnomo dan narasumber dari Widyaiswara UPT pelatihan provinsi Jawa Timur Ratna Saktijaningjidah serta Mario Dwi Putra Lesmana. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Senin (6/10/2025)

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang Hari Purnomo menyampaikan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan asta cita kedua yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

“Sedangkan asta cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi dan asta cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi,” terangnya.

Koperasi desa/kelurahan merah putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan, sehingga melalui koperasi desa/kelurahan merah putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa.

“Selain itu, juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan,” ujarnya.

Sedangkan dasar peraturan bimtek kali ini diantaranya undang-udang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang fasilitasi, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

“Surat edaran menteri koperasi ri nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Peraturan daerah kabupaten jombang nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Serta pperaturan bupati Jombang nomor 65 tahun 2025 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” jelas Hari Purnomo.

Peserta bimtek berjumlah 2448 orang yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas dari 306 koperasi desa/kelurahan merah putih yang tersebar di 21 kecamatan yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Dengan adanya bimtek, diharapkan semua koperasi dapat berjalan serta menghindari koperasi tidak aktif. Sebab, selama bimtek, pengurus dan pengawas diberi materi terkait tugas, fungsi, dan kewajibannya masing-masing. Jika tidak ada bimtek, dikhawatirkan pengurus akan mengelola koperasi seperti perusahaan.

“Orientasi koperasi dan perusahaan sangat berbeda. Karena koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota. Supaya mendapatkan hasil maksimal, kami mendatangkan praktisi koperasi yang sudah sukses dan pakar perkoperasian sebagai pemateri. Untuk itu, bimtek dapat diikuti oleh seluruh peserta sampai paripurna dan berjalan lancar serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya koperasi desa/kelurahan merah putih di kabupaten Jombang,” pungkas Hari Purnomo. (yn)