Caption Foto : Dari kiri Kapolres Ardi, Bupati Warsubi dan Kajari Nul Albar saat diwawancarai

mediapetisi.net -;Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Inspektorat melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) yang ditandatangani oleh Bupati Jombang Warsubi, Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, dan Kajari Nul Albar.

Dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, Sekda Agus Purnomo, Inspektur Abdul Majid Nindyagung, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (1/10/2025)

Bupati Jombang Warsubi menyampaikam, kerjasama antara APIP dan APH tujuan utama adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” terangnya.

Nota kesepahaman terssbut diharapkan terjalin kesepahaman dalam penanganan laporan atau temuan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jombang.

“APIP berperan untuk melakukan pembinaan dan pencegahan, sedangkan APH berperan dalam penegakan hukum. Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus saling melengkapi, demi tercapainya efektivitas pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Warsubi.

Warsubi berharap, dengan adanya sinergi APIP dan APH, dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, meningkatkan integritas aparatur, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani, harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut berdasarkan nota kesepahaman dari Kemdagri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI nomor 100.4.7/437/SJ, nomor 1 tahun 2023, dan nomor nk/1/1/2023 tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa yang berdampak pada pembangunan daerah. Maka dari itu perlu adanya sinergi yang baik antara APIP dan APH yang tujuannya adalah APH dalam menerima pengaduan masyarakat dapat memgambil langkah yang strategis, sinergis, dan sistematis,” ujarnya.

Kajari berharap dengan adanya nota kesepaham, dapat memperkuat sinergitas antara APIP dengan APH dalam membangun Jombang terbebas dari korupsi, ucapnya.

Ditempat sama Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyanbut baik adanya nota kesepahaman antara APIP dan APH di Kabupaten Jombang.

“Harapannya dengan adanya nota kesepahaman ini koordinasi antara APIP dan APH penyelenggaraan pemerintahan semakin baik, aman, damai, dan mewujudkan Jombang maju dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya. (yn)