Caption Foto : Pelaku pengeroyokan di Angkringan di Jl Buya Hamka Jombang.
mediapetisi.net – Muhammad Lusmyadi (38) pemuda asal Desa Alang-alang Caruban diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang. Dia ditangkap karena menganiaya seorang pengunjung angkringan di Jl Buya Hamka Jombang.
“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban melapor, dan dia mengakui perbuatannya itu,” terang Kapolsek Jombang AKP Mulyani.
Menurut Mulyani, insiden pengeroyokan terjadi di sebuah angkringan di Jalan Buya Hamka, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (18/9/2025) dini hari. Korban bernama Hevie Pranata, 24, warga Jalan AR. Saleh II
“Jadi malam itu, korban memang mendatangi angkringan itu untuk menemui rekannya, untuk merampungkan masalah maksudnya,” jelasnya.
Tetapi, sesampainya di lokasi situasi justru berubah ricuh. Korban dan rekannya yang dicari itu, sempat terlibat cekcok. Setelah salah satu orang yang tidak dikenal yang kemudian diketahui pelaku menarik baju korban dan memukulnya.
“Tidak berhenti di situ, beberapa orang lain juga ikut menganiaya korban hingga terjatuh,” beber Mulyani.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian wajah, tangan, punggung, dan lutut. Memang tergolong luka ringan, cedera tersebut tetapi mengganggu aktivitas korban.
“Korban akhirnya melapor ke pihak berwajib, dan kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku ini,” ungkap Mulyani.
Akibat perbuatannya, Lusmyadi kini diamankan Polisi dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Mulyani. (yn)










