Capton Foto : Reklame yang ditertibkan oleh petugas
mediapetisi.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praha (SarPol PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menertibkan pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan
Thonsom Pranggono menyampaikan, pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah estetika kota, potensi bahaya bagi masyarakat, hingga sanksi hukum bagi pemasang Selain itu, juga dapat merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan pendapatan dari retribusi.
“Dampak Negatif Pemasangan Reklame yang tidak sesuai ketentuan bisa merusak Estetika Kota,” terangnya.
Reklame yang dipasang sembarangan, tidak sesuai desain, atau ukurannya tidak proporsional dapat merusak pemandangan kota dan mengurangi keindahan lingkungan.
“Selain itu, Reklame yang dipasang tidak kokoh, menggunakan bahan yang tidak sesuai standar, dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pendapatan Daerah Berkurang: Pemasangan reklame yang tidak sesuai tidak memberikan pemasukan bagi daerah melalui pajak atau retribusi reklame,” pungkas Thonsom. (yn)










