Caption Foto : Dari kiri Kasat Resnarkoba, Kapolres dan Kasi Humas saat menunjukkan barang bukti ratusan miras
mediapetisi.net – Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap 3 orang pengedar minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek. Sebanyak 716 botol miras berbagai merek dan jenis serta sebuah mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1419 RN berhasil diamankan polisi.
Sedangkan para tersangka yang diamankan ini adalah AP (33) warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. AL (27) warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto dan JK (32) warga Grobokan Jawa Tengah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan 3 orang pelaku pengedar miras. Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di Jombang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan informasi dari masyarakat Satresnarkoba mengamankan sebuah kendaraan yang membawa miras dari luar Jawa Timur, masuk ke Kabupaten Jombang dan kita lakukan penangkapan dan pengamanan. 2 orang tersangka berasal dari Jawa Tengah dan 1 orang warga Jombang,” terang Kapolres saat pers release. Selasa (29/4/2025)
Dari penangkapan tersangka saat membawa mobil tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan 240 botol miras berbagai jenis dan merek, yang akan dijual di Jombang.
“Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL, warga Jogoroto. Dan berhasil mengamankan 476 botol miras berbagai merek, jadi total yang kita amankan ada 716 botol miras,” jelas Kapolres.
Kapolres berharap dengan adanya penangkapan tersebut, di Kabupaten Jombang tidak ada lagi peredaran miras, termasuk upaya menjual miras di warga Jombang dan tidak ada lagi warga yang menjual juga mendistribusikan miras.
“Kami terus melakukan pemberantasan peredaran miras di Jombang, sampai Kabupaten Jombang bersih dari peredaran miras, dimana miras ini telah memberikan dampak negatif pada masyarakat. Mari kita bersama-sama membersihkan Jombang dari miras, sehingga wilayah Jombang ini aman dan kondusif,” ajaknya.
Tidak hanya itu, 3 tersangka ini sudah 3 bulan beroperasi memperjualbelikan miras di Jombang dan kali ini pengiriman yang ke 2 dan anggota berhasil mengamankan tersangka.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 7 ayat (1) Jo pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2) Jo pasal 3 ayat (2), pasal 7 ayat (3) Jo pasal 3 ayat (3) perda no.16 tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” pungkas Kapolres. (yn)








