Caption Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Kejaksaan Agung Jakarta melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut:

a. Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:
1. Harvey Moeis
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam ltahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta Pid. Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

2. Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapantahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satutahunkurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidairenam bulan kurungan. Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta Pid. Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

3. Robert Indarto
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enamtahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidairenambulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta. Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST

4. Reza Andriansyah
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta Pid. Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

5. Suparta
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapantahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satutahunkurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enamtahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta. Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugiannegara yang sangat besar.

b. Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:
1. Rosalina
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” pungkas Harli. (hms/yn)