Caption Foto : Kapolsek Kota AKP Susilo saat pers konferensi

mediapetisi.net – Polsek Jombang Kota gelar konferensi pers ungkap kasus pergeroyokan/penganiayaan di Jalan Hayam Wuruk depan warung kopi sebelah barat sekitaran Stadion Jombang Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jomtsang dipimpin oleh Kapolsek AKP Susilo. Rabu (16/10/24)

Kapolsek Jombang Kota AKP Susilo membeberkan berawal dari pelaporan korban pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 pada pukul 02.45 WIB, petugas piket reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dian Rizal Mabrur mendatangi TKP dan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Setelah mendapat Informasi tentang pelaku kemudian Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penangkapan di Wilayah Kecamatan Tembelang di rumah kontrakan pelaku penganiayaan tersebut dan berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka berinisial AR (22), M (29), FF (22), SM (25), K (24), dan PAR (22),” bebernya.

Menurut Susilo, Terlapor dan teman-temanya memukul pelapor secara berulang ulang menggunakan tangan kosong, batu dan kemudian salah satu dari terlapor tersebut menggunakan benda tajam jenis arit/clurit yang mengakibatkan pelapor mengalami luka bacok dan pada punggung bagian kiri atas dari teman pelapor mengalami luka sobek dikepala dan punggung.

Setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa sebuah arit/clurit, 3 (tiga) buah batu bekas bangunan, dan 2 (dua) baju korban yang berlumuran darah.

“Pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 6 (enam) pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jombang Kota guna proses selanjutnya,” pungkas Susilo. (yn)