Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono saat menyampaikan ungkap kasus

mediapetisi.net – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap lima pelaku pembobolan konter handphone di Desa Cetakgayam, Kecamatan Mojowarno.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan, dari lima pelaku ada satu pelaku yang dilimpahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih dibawah umur dan satu pelaku seorang residivis.

Lima pelaku tersebut diantaranya R (19) warga Kecamatan Jogoroto, RBS (18) warga Kecamatan Diwek, RT (17) warga Kecamatan Gudo, NS (15) yang beralamatkan di Kecamatan Jogoroto dan MWA (13) dari Kecamatan Diwek.

“Kejadian berawal dari adanya ajakan inisiatif oleh tersangka RBS yang dilanjutkan oleh pelaku yang masuk dengan inisial R dan MWA yang merupakan pelaku dibawah umur yang menyiapkan kendaraan. Jadi semuanya sudah direncanakan,” jelas AKP Margono saat konferensi pers di lapangan Mapolres Jombang. Senin (23/9/2024)

Dari keterangan para pelaku, yang menjadi eksekutor utama dalam aksi pembobolan adalah R yang juga merupakan mantan terpidana atau residivis. Selain R, empat pelaku lainya bertugas mengawasi sekitar tempat kejadian perkara.

“Eksekutor pertama yaitu tersangka R yang juga residivis pernah menjalani hukuman di lapas. Kami juga berhasil menemukan semua alat bukti yang mana kurang lebih pelaku bisa terjerat tujuh tahun penjara,” jelas Margono.

Margono juga menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang pada Kamis (13/9). Satu pelaku berinisial MA (20) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Kejadian berawal ketika Dayat yang merupakan adik keponakan korban mengadu jika dirinya dimaki oleh MA di pesan WhatsApp. Berniat membela adik keponakan, akhirnya korban mendatangi MA ke rumahnya dengan maksud ingin mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.

Bukannya menyelesaikan masalah, kedatangan korban yang disambut oleh pacar MA justru membuat MA bertindak diluar dugaan dengan keluar dari rumah membawa senjata jenis gobang. Senjata tersebut yang digunakan MA membacok kepala korban, kemudian paman MA yang berinisial FR juga memukul korban sehingga korban mengalami luka memar dan kulit kepala bagian kanan sobek akibat sabetan gobang.

“Memang terjadi adanya miskomunikasi yang awalnya dicaci maki terus di didatangi namun tersangka ini merasa bahwa ibunya (pacar MA) di dorong oleh korban, tapi setelah kita melakukan pemeriksaan dari ibunya tidak ditemukan gejala tindak pidana. Sehingga kita melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan mengakuinya yang bermula dari miskomunikasi,” jelas Margono.

Akibat perbuatanya, MA kini diamankan di Polres Jombang dan diduga melanggar pasal 170 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara. (yn)