Caption Foto : Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ayatullah Kumaini, saat diwawancarai

mediapetisi.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 13.594 petugas yang akan bertugas pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ayatullah Kumaini mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Selasa 17 September 2024 kemarin.

Sedangkan penerimaan calon anggota KPPS terbuka untuk masyarakat umum dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Jombang. Untuk masa tugas anggota KPPS yang terpilih nantinya mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Sedangkan yang kami butuhkan sekitar 13.594 petugas (KPPS) dan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi tujuh orang. Sehingga total keseluruhan TPS ada 1.942 TPS di 306 desa/kelurahan di seluruh wilayah kabupaten Jombang,” terang Ayat.

Terkait syarat pendaftaran seperti minimal batas usia mulai 17 hingga 55 tahun. Sementara kondisi kesehatan juga perlu diperhatikan. Misalnya, surat keterangan sehat tentang kolesterol, gula darah dan tekanan darah. “Karena hal itu mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat menjalankan tugasnya,” ujar Ayat.

KPU Jombang membuka pendaftaran calon anggota KPPS selama 11 hari, mulai 17 hingga 28 September. Selain itu, KPU akan melaksanakan penelitian administrasi pada 18-29 September. Hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober. Kemudian KPU akan menggelar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober.

“Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024. Anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota yang akan melayani pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di TPS, serta memberi akses dan layanan kepada pemilih disabilitas,” tandas Ayat. (yn)