Caption Foto : Kabag. Hukum Yaumassyifa saat pemaparan di Balai Desa Pulo Lor

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Percepatan Sertfikasi Halal Bagi Rumah Potong Hewan dan Pelaku Usaha Lainnya”. Dihadiri Asisten 1 Purwanto, Camat dan Kepala Bagian Hukum, Yaumassyifa. Dengan nara sumber Am. Shalahuddin Wakil Ketua Forum Bang Jalal, Ketua DPD JULEHA Indonesia Jombang dan sebagai Direktur Indonesia Halal Center (IHC) dan 2 orang Pendamping Proses Halal. Kegiatan dilaksanakan sebanyak 4 kali di Kecamatan Ploso, Peterongan, Mojoagung, Jombang dan masing-masing peserta sebanyak 100 orang. Kali ini bertempat di Balai Desa PuLo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kamis (12/9/2024)

Kepala Bagian Hukum Yaumassyifa ketika dikonfirmasi mengatakan dasar pelaksanaan penyuluhan hukum diantaranya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“Sedangkan Urgensi kegiatan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa setiap produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Oleh karena itu rumah potong hewan maupun rumah potong unggas harus bersertifikat halal, termasuk juru sembelihnya harus bersertifikat JULEHA,” terang Syifa’ panggilan akrab Kabag. Hukum Yaumassyifa.

Menurut Syifa’, meskipun pada bulan Mei 2024 Pemerintah membuat kebijakan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil, selain RPH/RPU selama 2 tahun yaitu sampai dengan 18 Oktober 2026, Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum tetap melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengingat sampai bulan agustus jumlah sertifikat halal yang diterbitkan belum mencapai target yg diharapkan.

“Output dari kegiatan ini adalah, peningkatan pengetahuan masyarakat tentang sertifikat halal. Prosedur pendaftaran dan manfaatnya serta sanksi yang diterima apabila nanti tidak memiliki sertifikat halal untuk produk mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini antusias pelaku usaha sangat besar, terbukti dengan banyaknya pelaku usaha yang langsung mengambil formulir pendaftaran dan didampingi langsung oleh pendamping proses halal yang siap di lokasi kegiatan.

Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Sedangkan sertifikat halal adalah pengakuan suatu produk yg dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa dari MUI.

“Sertifikat Halal berfungsi untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk. Selain itu membantu konsumen muslim dalam memilih produk yang sesuai syariat Islam; membuktikan bahwa produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam dan meningkatkan daya saing produk,” jelas Syifa’.

Tidak hanya itu, karena audiensnya pelaku usaha, dalam penyuluhan hukum kali ini juga menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan stimulus bagi pendaftar hari itu dan dibayar oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jombang Nurhadi satu bulan untuk 2 program yakni jjaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp.16.800, pungkas Syifa. (yn)