Caption Foto : Pj Bupati Jombang Sugiat saat menyampaikan nota penjelasan Raperda P-APBD 2024
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Jombang penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dipimpin Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Senin (22/7/2024)
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jombang atas kerjasamanya dalam mempertahankan opini WTP atas LKPD tahun 2023 yang kesebelas kali berturut-turut, yang mana capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang baik dari berbagai pihak baik legislatif eksekutif dan seluruh lapisan masyarakat
Tahun 2024 dianggap sebagai penanda periode awal yang penuh tantangan dalam dunia ekonomi global. Peringatan bank dunia untuk Indonesia akan risiko perlambatan ekonomi global diantaranya dipengaruhi faktor ketidakpastian geopolitik, fluktuasi nilai mata uang dan perubahan harga komoditas global.
“Tahun 2024 juga merupakan tahun politik, karena di tahun ini kita melaksanakan dua kali pesta demokrasi akbar, pertama saat pemilihan legislatif pada 14 Februari lalu dan Pemilihan KepalaDaerah serentak pada 27 November 2024 mendatang. Tahapan pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah telah dan akan selesai dalam beberapa bulan kedepan, tetapi demokrasi tak hanya berhenti pada tahapan-tahapan tersebut,” ujarnya.
Lanjut Sugiat, tema pembangunan Kabupaten Jombang Tahun 2024 pada perubahan RKPD adalah “Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Guna Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Agribisnis dan SDM Unggul dengan prioritas pembangunan. Diantaranya Peningkatan kualitas pelayanan publik, keamanan, dan ketentraman umum, Peningkatan kualitas pelayanan dasar untuk membangun SDM yang berkarakter, berdaya saing dan inovatif serta pengentasan kemiskinan ekstrem. Dan Memperkuat infrastruktur berkelanjutan untuk mendukung peningkatan investasi, daya saing dan produk unggulan daerah.
“Sehingga aspek kebijakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Kebijakan, strategi prioritas program serta kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana termuat dalam dokumen Perubahan RKPD Tahun 2024 serta Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024 merupakan salah satu instrumen dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Sugiat.
Perubahan kondisi global nasional, hingga regional mendorong pada perubahan kebijakan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Kemudian juga untuk mengakomodir rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2023, evaluasi kinerja SKPD sampai dengan semester I, serta menindaklanjuti hasil audit BPK-RI yang menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Dokumen Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 2 triliun 841 milyar 188 juta 960 ribu 681 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 30 milyar 308 juta 352 ribu 911 rupiah dari semula sebesar 2 triliun 810 milyar 880 juta 607 ribu 771 rupiah atau naik sebesar 1,08 persen Kenaikan pendapatan disebabkan oleh penyesuaian komponen Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer. Sedangkan lain- lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan.
“Selanjutnya kebijakan umum pendapatan daerah sebagaimana tertuang pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 diarahkan diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Kemudian kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan,” tandas Sugiat. (yn)









