Caption Foto : Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo didampingi Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah saat membuka program inkubator bisnis bagi IKM Desa Made
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri melalui Inkubator Bisnis Kue Tradisional Desa Made bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 bagi 15 IKM yang dibuka Kepala Disdagrin Suwignyo. Dihadiri Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah, Perwakilan Camat, Kepala Desa Made dan Nara Sumber. Bertempat di Balai Desa Made Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Selasa (9/7/2024)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Suwignyo menyampaikan bahwa Inkubator bisnis kue tradisional merupakan salah satu program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Program tersebut sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
“Sejalan dengan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat. Sehingga Disdagrin Jombang melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat melalui pelatihan keterampilan pembuatan kue tradisional yang diikuti 15 IKM Desa Made,” terangnya.
Menurut Suwignyo, dalam mempraktekan pembuatan kue tradisional diberi pelatihan ketrampilan teknis produksi, peserta juga dikenalkan teknologi tepat guna sehingga menghasilkan kue yang rasanya lebih enak dan membuat harga jual kue tersebut meningkat.
“Sehingga melalui program pemanfataan DBHCHT masyarakat bisa mengembangkan produk miliknya. Ketika kualitas produk sudah bagus, produk bisa masuk ke toko modern. Karena Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang sudah Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan toko modern se-Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Terkait dengan kehalalan makanan tersebut harus ada label halal, syarat untuk mendapatkan label halal diantaranya kemampuan telusur dari bahan yang digunakan. Sehingga produk yang dihasilkan dapat dinilai mulai dari kuantitas dan kualitas, kemasan atau packingnya.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan inkubator bisnis, tidak hanya proses produksi kue tradisional. Kali ini membuat kue Bolu Plemben, Panada dan Pia Isi Kacang Hijau. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama 10 hari.
Tidak hanya pelatihan membuat kue saja, namun ada rangkaian kegiatan lain diantaranya pendampingan redesaian kemasan yang menghasilkan logo merk produk dan desain kemasan yang memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu, Disdagrin Jombang juga melakukan pendampingan pengurusan legalitas produk mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Sertifikat halal. Selanjutnya melakukan pendampingan pemenuhan komitmen perizinan sektor industri yakni penerbitan bukti kepemilikan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dan pelatihan foto produk yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas foto produk yang akan ditampilkan dalam pemasaran online atau digital marketing,” jelas Suwignyo.
Sementara itu, Kepala Desa Made Winarsih menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang yang telah memberikan pelatihan pembuatan kue kepada warga yang mempunyai usaha kecil. Pelatihan pembuatan kue tersebut untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Made melalui usaha kecil menengah.
“Saya berharap, warga yang mengikuti pelatihan ini melaksanakan sampai tuntas dengan baik. Sehingga, setelah selesai pelatihan masyarakat bisa mengembangkan produknya dengan pengetahuan, keterampilan, dan hasil yang didapat selama mengikuti. Mudah-mudahan usaha masyarakat berjalan dengan baik, ekonomi bertambah, dan meningkatkan penjualan produk mereka,” tandasnya. (yr)