Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Jombang
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten 2025-2045 dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi. Bertempat fi ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Rabu (19/6/2024)
Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi mengatakan Rapat Paripurna DPRD kali ini bahwa fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang terhadap penyampaian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024, pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni Tahun 2024
“Terkait pembentukan Raperda Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima diharapkan tidak terjadi benturan atau tumpang tindih aturan yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima dengan peraturan- peraturan lain yang sudah ada sebelum pembentukan Raperda ini. Kami berharap penetapan lokasi dilakukan secara matang sesuai dengan kriteria lokasi untuk perdagangan, agar tidak ada penolakan dari PKL yang akan menempati tempat tersebut,” harapnya.
Sedangkan Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, tetapi kami mengingatkan bahwa cadangan pangan harus dikelola dengan sungguh-sungguh dan serius, mengingat program cadangan pangan membebani keuangan daerah dan keuangan desa. Pemerintah Daerah melalui Dinas Terkait yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian harus melakukan kegiatan pelatihan peningkatan produksi pertanian dan penguatan organisasi petani.
“Dalam Raperda Cadangan Pangan ini Kami tidak melihat adanya aturan tentang sirkulasi gudang penyimpanan atau batas waktu penyimpanan apabila cadangan pangan tidak terpakai atau terdistribusi apabila keadaan normal baik cadangan pangan oleh Desa maupun oleh Pemerintah Daerah supaya dijelaskan,” terang Mas’ud.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021 2041, karena dalam perda tata ruang wilayah telah ditentukan peruntukan wilayah. Untuk itu Kami ingin mengetahui seberapa besar efektifitas Perda Tersebut dalam rangka melindungi wilayah atau Lahan Pertanian sehingga perlu ada Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
‘Luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang semakin lama semakin berkurang dan semakin sempit, oleh karena itu perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat perlu dilakukan, bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan juga dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian dan peningkatan mutu produksi pertanian,” jelas Mas’ud.
Terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten 2025-2045 agar meningkatkan layanan kesehatan, baik dari segi peningkatan sarana dan prasarana maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia agar kemudahan masyarakat Jombang untuk mengakses layanan kesehatan semakin mudah dan cepat. Selain itu untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi wisata atau desa wisata dan cagar budaya di kabupaten Jombang guna peningkatan pendapatan asli daerah dan pendapatan masyarakat sekitar.
“Program kelestarian sumber daya air harus segera dilakukan. Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap UMKM dan IKM dalam melakukan pembinaan dan pelatihan-pelatihan. Pembangunan infrastruktur pedesaan harus menjadi target utama dan prioritas dalam menyusun program pembangunan infrastruktur sehingga akan terwujud Desa Maju, Indonesia Kuat dan Berdaulat. Menciptakan lapangan kerja, Investasi, Kemudahan Perijinan dan pelatihan-pelatihan bagi pencari kerja. Selanjutnya akan dijawab Bupati pada paripurna yang akan datang,” tandas Mas’ud. (yn)









