Caption Foto : Kepala -Lapas Kelas IIB Jombang Margono saat menyerahkan Remisi kepada Narapidana
mediapetisi.net – Hari Raya Idul Fitri 1445 H membawa berkah tersendiri bagi ratusan Narapidana Lapas Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim karena mereka diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya.
Remisi Khusus sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idul fitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani. Selain itu narapidana telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama didalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F.
“Jadi per tanggal 10 April 2024, jumlah tahanan di Lapas Jombang sebanyak 203 orang dan jumlah narapidana sebanyak 610 orang. Pada hari raya idul fitri tahun 2024, kami mengusulkan pemberian remisi khusus kepada narapidana sebanyak 569 orang,” terang Kalapas Jombang, Margono. Rabu (10/4/2024)
Tidak hanya itu, Kalapas Jombang memberikan rincian Narapidana yang menerima Remisi Hari Raya Rincian yang diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) I sebanyak 563 orang dan sebanyak 06 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
“Alhamdulillah usulan RK- II bagi 06 ( enam ) narapidana tersebut disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga mereka bisa Langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing,,” jelas Margono.
Selain itu pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negara yang saat ini sedang menjalani pidana seperti yang di ungkapkan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly
“Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” paparnya.
Pemberian Remisi Khusus tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (yr)