Caption Foto : Kajari Jombang saat melepaskan rompi
mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang menggelar Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Nama Rizky Almuhyi Ramadhan DKK. Dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, Dansatrad 222 Ploso Letkol Lek Eka Yawendra Parama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Margono, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disdikbud dan Kepala Dinsos serta jajaran Kejaksaan Negeri Jombang. Selasa (23/1/2024)
Melalui pendekatan keadilan restoratif, peluang diberikan kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan, dan berkomitmen untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Sementara itu, korban juga diberikan ruang untuk menyuarakan perasaan mereka, mendapatkan keadilan yang bersifat pembinaan, dan mengambil bagian dalam proses rekonsiliasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra ketika diwawancarai menyampaikan, Restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan kali ini terkait dengan perkara yang menyangkut 9 tersangka. Untuk 2 tersangka anak sebelumnya sudah dilakukan diversi.
“Kemudian, kita lakukan penyelesaian keadilan restoratif terhadap 7 tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap 1 orang anak melalui jaksa fasilitator bersama tokoh masyarakat dan kepala desa setempat melakukan upaya – upaya untuk melakukan pendamaian. Sehingga, kini mereka telah berdamai disetujui jaksa agung melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif,” terangnya.
Sedangkan penyelesaian terhadap perkara keadilan restoratif tentu saja dalam rangka memulihkan hak tanpa adanya unsur balas dendam. Namun, harus memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Tahun 2020.
Sementara, penyelesaian melalui jalur restoratif justru tidak sampai pada pengadilan. Diharapkan agar mereka sebagai pelaku yang masih di bawah umur tidak memiliki catatan pelaku kriminal. Sehingga, kedepannya mereka bisa menyongsong masa depan masing – masing menjadi lebih baik.
“Sesuai dengan Pasal 80 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan dan maksimal ancaman pidana 5 tahun, baru bisa masuk memenuhi syarat untuk dilakukan keadilan restoratif. Salah satu syaratnya yakni, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana,” jelas Agus Chandra.
Kedepannya, Kejaksaan Negeri Jombang akan lebih meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dan pihak – pihak terkait untuk penyelesaian terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif,” tandas Agus Candra.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang mengapresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim, yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan. Pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di Kabupaten Jombang.
Sugiat menuturkan, pelepasan rompi tahanan bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum, tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat. Pesan penting kepada semua lapisan masyarakat, terutama kepada para remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan atau tawuran. Sugiat menyadari bahwa kehidupan remaja sering kali penuh dengan tantangan, dan setiap tindakan yang diambil memiliki dampak yang luas, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
“Dalam menyelesaikan perkara pengeroyokan remaja ini, proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama kita. Prinsip keadilan yang adil, mendamaikan, dan memulihkan hubungan sosial, telah membimbing perjalanan penyelesaian perkara ini. Kami percaya bahwa keadilan yang berlandaskan restoratif akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Sugiat.
Pihaknya sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang turut memberikan dukungan penuh dan berharap bahwa hasil dari keadilan restoratif ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, mendukung rehabilitasi, dan membangun kembali kepercayaan.
“Untuk anak atau yang masih di bawah umur, pendekatan restoratif memberikan kita peluang untuk memahami konsekuensi dari tindakan kita, memperbaiki hubungan dengan masyarakat, dan menjadi anggota masyarakat yang positif. Ini adalah kesempatan untuk merefleksikan diri, mengenali kesalahan, dan bertanggung jawab atas perbuatan,” pungkas Sugiat. (yr)










