Caption Foto : Kasat Resnarkoba Polres Jombang saat introgasi tersangka

mediapetisi.net – Perbuatan pria ini tak patut ditiru, seorang guru ngaji yang berinisial H mengedarkan narkoba jenis pil koplo kepada petani di sawah berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Jombang setelah melakukan transaksi obat terlarang di Jalan Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang pada hari Selasa 5 Desember 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, tersangka sehari-hari sebagai petani dan mengajar ngaji di musala di Desanya Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

“Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” kata AKP Komar saat dikonfirmasi. Rabu (13/12/2023)

Setelah keluar dari penjara, tersangka “bertaubat” dengan berbuat baik mengajar ngaji orang dewasa dan anak-anak di musala kampung halamannya. Tetapi pada April 2023, dia kembali mengulangi kelakuan buruknya dengan menjual obat terlarang atau pil koplo. Dalihnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli makan, rokok dan lainnya.

“Pada April 2023 tersangka menghubungi teman-temannya untuk menjual narkoba jenis obat-obatan. Alasannya tergiur keuntungannya,” terangnya.

Sementara pil koplo yang didapat dari temannya dengan sistem pembayaran setelah barang terjual itu dijual kepada para petani sawah di daerahnya.

“Keuntungannya sekitar Rp 500.000,- untuk 1 botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp650.000 dijual Rp1,5 juta,” jelas Komar.

Dari penangkapan residivis perkara narkotika itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram.

Kemudian 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; 1 buah plastik klip kosong; 1 sedotan bekas potongan plastik kosong; 1 potol plastik yang terangkai sedotan; Bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

“Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Hanpdhone dan uang tunai Rp 110.000,” beber Komar.

Sedangkan tersangka Haliman mengaku pil koplo itu ia jual kepada para petani sawah dengan harga Rp 20.000 per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp200.000. “Karena sudah tahu saya jualan, mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja,” tandas Komar.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyayangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba. Karena perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tagasnya.

Kapolres mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini,” pungkasnya.(yr)