Caption Foto : Gubernur Khofifah saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menyampaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 setelah diputuskan pada hari ini. Kamis (30/11/2023)

Keputusan penetapan UMK akan ditandatangani Khofifah setelah melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan, perwakilan Serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah kota maupun kabupaten.

“Nantilah, setelah SK saya tandatangani baru saya sampaikan (besaran UMK)” ucap Khofifah setelah Rakor Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa di Graha Unesa Surabaya. Kamis (30/11/2023)

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono akan menampung aspirasi buruh dari berbagai wilayah yang berdemo di kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya pada sore ini.

“Kita menerima aspirasi dulu, sore ini saya akan bersiap menghadapi seperti apa tuntutannya dari pihak buruh dan tentu juga besok mungkin kita bertemu juga berkomunikasi dengan pihak Apindo. Kita masih punya waktu nanti malam untuk menetapkan UMK-nya,” terangnya.

Adhy menerangkan, keputusan penetapan UMK ini sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Dan pihaknya memastikan bahwa Kabupaten/Kota telah mengusulkan UMK 2024.

“Kami berharap bahwa semuanya terakomodir dengan baik maupun dari pihak buruh maupun pengusaha semuanya il. Tapi tidak melampaui kurang dari aturan dari peraturan. InsyaAllah nanti kita menemui demo seperti apa spirasinya, tuntutannya, kita putuskan nanti malam jam 12 malam di Pahlawan,” tutupnya.

Seperti diketahui, ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Timur hari ini akan berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan untuk menuntut kenaikan UMK 2024. (hms/yr)