Caption Foto : Sekretaris Daerah Agus Purnomo saat pemaparan
mediapetisi.net – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan penyuluhan hukum bagi kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) Kabupaten Jombang Tahun 2023 dibuka Kabag. Hukum Yaumassyifa. Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Penyuluh Hukum dari Kenkumham Kanwil Jatim Dina Isnaini dan Ike sebagai nara sumber. Hadir juga Sekcam dan diikuti Kepala Desa dari Kecamatan Gudo, Perak, Ngoro dan Bandarkedungmulyo. Bertempatdi Pendopo Kecamatan Gudo. Rabu (22/11/2023)
Sekretaris Daerah Agus Purnomo menyampaikan bahwa Kepala desa harus hafal pasal Peraturan Desa (Perdes) masing – masing karena kaitannya dengan kedudukan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan desa, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta pembinaan pengawasan ketentuan peralihan sampai penutup. Karena Perdes menjadi landasan dan regulasi yang mengontrol kepala desa, sehingga kepala desa harus benar – benar mencermati ketika melaksanakan tugas.
“Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi wawasan utama bagi kalian sebagai kepala desa. Didalamnya terdapat ketetapan MPR, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), termasuk peraturan daerah yang terbawah yaitu Peraturan Desa,” paparnya.
Mereka memiliki kewenangan bersama dengan BPD terkait Peraturan Desa. Jangan sampai ketika kepala desa membuat peraturan desa, bertentangan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Jika ada keraguan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Jombang (Perda), maka kepala desa harus minta penafsirannya kepada Bupati atau DPRD. Jadi, penafsiran yang didapat benar – benar sofair, karena dari pembuat undang – undang.
“Ketika kepala desa menyusun Perdes, ternyata ada masyarakat memberi penafsiran pada Perdes yang berbeda, maka masyarakat harus meminta penafsiran kepala desa atau BPD. Jangan sampai nanti ada sebuah penafsiran yang namanya penafsiran pengingkaran. Karena kebutuhan dari masyarakat, kalimat yang ada di perda sebagai klausul perda, jangan sampai Perdes ditafsirkan terbalik oleh masyarakat,” jelas Agus.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Ike Primadona menjadi narasumber pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum di Kabupaten Jombang.
“Desa sadar hukum adalah desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum,” terangnya.
Ike menyampaikan, penilaian desa sadar hukum meliputi 4 dimensi yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi akses demokrasi dan regulasi.
“Upaya yang dapat dilakukan desa untuk meningkatkan kesadaran hukum adalah dengan meningkatkan pembentukan kelompok Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa, meningkatkan pembinaan terhadap Kadarkum di setiap desa, memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap desa untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum, serta meningkatkan sinergitas antara Kemenkumham dan seluruh stakeholder terkait di pusat dan daerah,” tandas Ike. (yr)