Caption Foto : Kasat Resnarkoba saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Satuan Renarkoba Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dipimpin oleh Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito. Bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Selasa (17/10/23)

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, ungkap kasus berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jombang yang berhasil mengamankan pelaku berinisial SA (31) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Genio yang didalamnya terdapat 1 tas kecil hitam merk Alive.

“Sedangkan, dalam tas tersebut berisi 23 paket sabu disimpan dalam jajan merek Siip dengan berat total 27,04 gram, 1 plastik klip didalamnya ada 5 butir pil Inex, bungkus permen Kiss dan Kopiko, dan 2 unit handphone. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya yakni berinisial R,” terangnya.

Kronologi kejadiannya, pada hari Senin 02 Oktober 2023, sekira pukul 17.30 Wib di TKP tepatnya Desa Plandi, Kecamatan Jombang, telah berhasil menangkap tersangka berinisial SA dan mendapatkan sabu sebanyak 23 paket sabu berat 27.04 Gram tersebut dari tersangka berinisial B dengan sistem ranjau kini statusnya menjadi DPO.

Menurut pengakuan tersangka yakni SA menjelaskan bahwa telah mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jombang dengan cara diranjau dengan dibungkus permen agar supaya tidak diketahui orang lain serta mulai melakukan mengedarkan sabu tersebut sejak bulan Juli tahun 2023 dengan keuntungan sebesar 100.000 sampai 150.000 per gramnya.

“Pelaku di duga melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Komar. (iin)