Caption Foto : Petugas Dishub Jombang saat membuka perlintasan Kereta api di Plandi
mediapetisi.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang membuka kembali perlintasan rel Kereta Api (KA) yang berada di JPL 70 Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang setelah peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mobil Luxio dengan Kereta Api.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, dengan dibukanya kembali perlintasan Kereta Api tersebut ada berbagai syarat dan pertimbangan. “Karena pertimbangan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga bisa dibuka namun tetap dengan persyaratan,” ujarnya.
Budi menyebut, persyaratan itu diantaranya harus ada pos dan petugas jaga yang disediakan Pemdes Plandi di perlintasan rel tersebut. Karena jalan itu adalah jalan lingkungan maka bebannya ada di Pemdes, karena Pemdes sanggup ya berikan aksesnya.
“Pembukaan perlintasan rel kereta di Desa Plandi ini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat tetap tidak bisa melewati di perlintasan tersebut,” jelas Budi.
Puji (44) salah satu warga desa Plandi mengaku senang dengan dibukanya kembali akses jalan perlintasan kereta diwilayahnya. Karena akses tersebut merupakan salah satu akses perputaran ekonomi bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, senang mbak, bisa cepat untuk akses ekonomi. Disisi lain disini juga banyak lijo (pedagang keliling) yang melewati jalan itu kalau dari atau menuju pasar pon,” tandasnya.
Pembukaan perlintasan rel Kereta Api JPL 70 di Desa Plandi ini merupakan hasil musyawarah dan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), PT KAI DAOP 7 Madiun, Dinas Perhubungan Jombang dan Pemerintah Desa Plandi. (lis)