Caption Foto : Abdul Madjid Nindyagung, Inspektur Kabupaten Jombang saat ditemui di kantornya
mediapetisi.net – Inspektorat Kabupaten Jombang berperan penting melakukan pengawasan keuangan dengan hasil yang memuaskan sehingga Pemerintah Kabupaten Jombang berhasil meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.
“Sesuai dengan tugas kami, Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. Serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk perkembangan pembangunan,” terang Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung saat ditemui di kantornya. Selasa (26/9/2023)
Sedangkan kinerja di Inspektorat terus berupaya dengan rekan APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah) yang fungsinya membantu bupati dalam melakukan proses pengawasan kepada OPD maupun Pemerintah Desa hal ini sesuai dengan perbup nomor 95 tahun 2021. Hasil pengawasan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Mengenai hal tersebut pada tahun 2022 apresiasi terkait penilaian dari KPK program MGP dan SPI terdapat peningkatan dari tahun ke tahun. Nilai MGP sendiri 93,5 dan SPI 79,21 disini kita terus berupaya agar tahun depan bisa mengalami peningkatan untuk nilai MCP dan SPI termasuk untuk pengawasan baik pada OPD dan Pemerintah Desa akan dilaksanakan sesuai dengan kelembagaan di Inspektorat,” jelas Agung panggilan akrab Inspektur Kabupaten Jombang.
Untuk capaian tahun 2022 berkaitan nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) yakni 93,5 meliputi area intervensi diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD 100%, pengadaan barang dan jasa 85,12%, perizinan 100%, pengawasan APIP 95,01%, manajemen ASN 99,04%, optimalisasi pajak daerah 84,48%, pengelolaan BMD 93,32% dan tata kelola keuangan desa 100%.
“Sedangkan untuk nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) yakni 79,21% meliputi dimensi komponen internal seperti risiko suap/gratifikasi 17,4%, risiko tranding in influence 22,9%, risiko pengelolaan PBJ 22,8%, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor 50,3%, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 15,1%, risiko jual/beli jabatan 11,1%, risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 13,2% serta dimensi komponen eksternal seperti risiko suap/gratifikasi 19,9% dan risiko pungutan liar 2,0%,” tandas Agung. (iin)