Caption Foto : Tim Gabungan saat melaksanakan operasi rokok ilegal
mediapetisi.net – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melaksanakan operasi gabungan rokok ilegal di 2 kecamatan dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal. Senin (14/08/2023)
Sebelum melaksanakan giat, Kabid penegakan Supakun memberikan arahan kepada tim gabungan. Sasaran pertama tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan yang didapati sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal sejumlah kurang lebih 6000 batang ditemukan tanpa cukai.
Kepala bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Supakun menyampaikan, operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito.
”Rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat. Memperjualbelikan barang kena cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana,” terang Supakun.
Lanjut Supakun, operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat diberi pemahaman bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat.
“Operasi gabungan rokok ilegal dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai sekitar Rp. 7.000.000,- menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.
Dengan adanya operasi gabungan rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut, pungkasnya. (iin)