Caption Foto : Wabup Sumrambah saat menandatangani berita acara
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang terkait Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023 dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Dandim 0814, Perwakilan Kapolres, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Camat dan Kabag. Lingkup Pemkab. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Rabu Sore (9/8/2023)
Nota Penjelasan Bupati disampaikan Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2022, evaluasi kinerja SKPD sampai dengan semester 1, serta menindaklanjuti hasil audit BPK-RI yang menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Dokumen Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta perubahan kebijakan pemerintah Pusat dan Provinsi yang harus diakomodir oleh Pemerintah Daerah.
Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 2 triliun 792 milyar 958 juta 835 ribu 409 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 48 milyar 651 juta129 ribu 965 rupiah dari semula sebesar 2 triliun 744 milyar 307 juta705 ribu 444 rupiah atau naik sebesar 1,77%. Kenaikan pendapatan.
“Perubahan disebabkan oleh penyesuaian komponen pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan. Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan,” terangnya.
Sedangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami peningkatan sebesar 6,99% atau 205 milyar 226 juta 729 ribu 64 rupiah dari semula 2 triliun 936 milyar 822 juta 752 ribu 220 rupiah menjadi 3 triliun 142 milyar 49 juta 481 ribu 284 rupiah.
“Pembiayaan daerah merupakan komponen anggaran digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran akibat transaksi keuangan. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Penyertaan Modal (Investasi) Daerah,” jelas Sumrambah.
Untuk pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah / BUMD, Pembayaran Pokok Utang dan Pemberian Pinjaman Daerah. Besaran pembiayaan daerah sebagaimana penjelasan sebelumnya merupakan selisih dari dua kelompok pembiayaan daerah, yaitu, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022, pengeluaran pembiayaan daerah tidak terdapat perubahan alokasi dan dianggarkan sebesar 40 milyar rupiah.
“Dari total pendapatan sebesar 2 triliun 792 milyar 958 juta 835 ribu 409 rupiah dikurangi total belanja sebesar 3 triliun 142 milyar 49 juta 481 ribu 284 rupiah sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit anggaran sebesar 349 milyar 90 juta 645 ribu 875 rupiah. Defisit anggaran tersebut ditutup dari pembiayaan netto sebesar 349 milyar 90 juta 645 ribu 875 rupiah. Sehingga Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap dalam keadaan balance atau berimbang,” tandas Sumrambah. (iin)