Caption Foto : Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono saat diwawancarai
mediapetisi.net – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang gelar audiensi dengan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Jombang terkait persoalan tanah dan aset yang terletak di desa Tapen Kecamatan Kudu. Dihadiri Kepala DPMD Sholahuddin Hadi S,, Perwakilan Inspektorat, BPN Jombang, Camat Kudu dan Kepala Desa Tapen. Bertempat di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (20/7/2023)
Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono ketika diwawancarai mengatakan, pemohon dari Gerakan Pemuda Marhaenis Cabang Jombang melakukan pendampingan kepada masyarakat terkait peningkatan hak atas tanah eigendom di desa Tapen. Masyarakat merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, sehingga Komisi A menghadirkan para pihak yang terkait dengan permasalahan di Tapen diantaranya Kepala DPMD, Inspektorat, BPN, Camat Kudu dan Kepala Desa Tapen.
“Ada sedikit insiden kecil, pada saat awal kita ingin mendengarkan paparan dari para pihak. Pertama kita memberikan kesempatan kepada pemohon yaitu Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaen untuk menyampaikan paparan kronologis, sehingga berkirim surat kepada DPRD untuk memfasilitasi mereka dalam rangka memperjuangkan peningkatan hak atas tanah yang merasa mereka kuasai,” terangnya.
Lanjut Kartiyono, tentunya juga harus mendengarkan para pihak termasuk pemerintah Desa Tapen yakni kepala desa dan sekretaris desa menyampaikan kronologi riwayat tanah. Didalam forum terbuka bahwa tanah yang merasa masyarakat kuasai dan akan dimohonkan peningkatan hak ternyata sudah dikuasai oleh desa. Berdasarkan penerbitan sertifikat hak pakai dari BPN pada tahun 2017. Artinya bahwa asumsi masyarakat terhadap tanah yang ditempati dan dianggap terlantar ternyata ada penguasanya yaitu pemerintah desa.
“Persoalan tanah ini didasari oleh diterbitkannya Undang-Undang nomer 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang pokok agraria, bahwa regulasi lama terkait eigendom adalah momentumnya pada diberi waktu selama 20 tahun setelah diterbitkannya Undang-Undang pokok agraria yaitu pada 1980. Nyatanya masyarakat kurang mengetahui akan hal tersebut, sehingga pada saat dekade 20 tahun tersebut mungkin pihak desa melakukan langkah-langkah hukum termasuk memohon kepada BPN untuk menerbitkan sertifikasi terkait tanah yang dimaksut tersebut,” jelasnya.
Sedangkan tanah tersebut saat ini dalam penguasaan pemerintah desa, karena pihak desa sudah memegang sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan. Komisi A DPRD Jombang meyakini bahwa Badan Pertanahan tidak serta merta menerbitkan sertifikat, tentunya ada proses tahapan dan dasar hukum yang melandasi sehingga berani menerbitkan sertifikat tersebut.
“Setelah kita lakukan audiensi, pihak pemohon dari perwakilan Gerakan Pemuda Marhaenis memohon diri untuk keluar dari forum. Hal ini disebabkan ada salah satu institusi pemerintah yang kami undang terlambat hadir, yaitu pihak Badan Pertanahan Nasional. Kami anggota DPRD dalam menjalankan tupoksi tidak bisa seenaknya memaksa siapapun untuk mengikuti kami dan kami sendiri juga tidak bisa dipaksa mengikuti kemauan mereka, karena dalam menjalankan tupoksi kami ada payung hukum, diatur oleh tata tertib dan kode etik. Audiensi tadi tidak ada hasil apa-apa, karena pihak pemohon menarik diri dari forum. Sehingga kita tidak bisa membuat kesimpulan, ” paparnya
Dari keterangan didapat bahwa tanah yang masyarakat mohonkan tersebut ternyata sudah dalam penguasaan desa dengan adanya sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Jombang Jatmiko Dwi Utomo menyampaikan, pihaknya merasa kecewa dengan tidak hadirnya dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang. Sebetulnya berkeinginan untuk ada keputusan dan dihadirkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang melalui audiensi dengan anggota DPRD Jombang, sebab selama beberapa tahun masalah ini tidak kunjung selesai.
“Sebenarnya kami ingin hari ini ada keputusan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang agar tidak meluas dan melebar kemana-mana, tapi kenyataannya BPN tidak hadir, jadi menurut saya tidak ada keputusan terkait persoalan masyarakat Tapen,” Ungkapnya
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Jombang sudah peka dan menjadi tolak ukur ketika Menteri ATR/BPN melakukan kunjungan ke Kabupaten Jombang, hal tersebut merupakan suatu bentuk bahwa di Kabupaten Jombang banyak praktek mafia tanah.
“Kami tidak menyalahkan munculnya sertifikat dari BPN, tetapi terdapat indikasi adanya mafia tanah. Bahkan masyarakat sampai saat ini membayar sewa untuk menempati tanah tersebut. Kami akan melanjutkan sampai ke tingkatan lebih tinggi dan melakukan mediasi kepada DPRD, karena sudah kewajibannya untuk membantu rakyat,” pungkas Djatmiko. (iin)








