Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka pelembagaan pemenuhan hak anak

mediapetisi.net – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Jombang gelar pelembagaan, pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha kewenangan kabupaten/kota dengan tema “Advokasi gugus tugas Desa layak anak,” dibuka Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab. Diikuti Sekretaris Desa dan segenap pengurus TP-PKK. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Peemkab Jombang. Selasa (18/07/23)

Bupati Mundjidah mengapresiasi terhadap DPPKB-PPPA karena telah melaksanakan kegiatan advokasi gugus tugas Desa layak anak. Desa agar membaharui kabupaten mengenai kabupaten layak anak yang sudah masuk kategori Nasional yaitu peringkat Nindya. Apalagi desa mempunyai peran untuk bisa mengimbangi menjadi desa layak anak. Sumber daya manusia unggul di masa depan sesuai yang diharapkan harus mempunyai kesiapan secara khusus yaitu melalui sebuah strategi, sistem yang mampu mendukung hak layak anak.

“Kabupaten Jombang sudah menjalankan tahapan untuk menjadi kabupaten layak anak dari tahun 2014 hingga sekarang. Kabupaten Jombang sudah berada di tingkat Nindya, sementara yang menduduki tingkat utama adalah kota Surabaya. Semangat proses proses ini harus dilakukan giat bersama dinas PPKB PPPA. Dengan giat ini menjadi syarat bukti bahwa Desa harus ada pelayanan, dan mendukung salah satunya menjadi kabupaten layak anak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKB-PPPA dr. Puji Umbaran mengatakan, perlu disadari anak-anak merupakan aset bangsa oleh karena itu mempunyai kewajiban besar untuk mengawal anak-anak dalam menerima tongkat estafet di masa yang akan datang.

“Sehingga anak-anak harus dikawal terkait tumbuh kembangnya, mulai dari Desa, sekolah, di manapun lingkungan itu berada. Hal ini perlu dan harus dipersiapkan terhadap kelayakan anak. Layak anak ialah suatu kondisi memenuhi, memberikan, memfasilitasi hak anak untuk bisa bertumbuh kembang secara baik,” ungkapnya.

Menurut dr. Puji, beberapa upaya untuk mewujudkan hak layak anak dengan cara menghindari semua tindakan kekerasan, eksploitasi, dan segala macam bentuk diskriminasi. Hal ini harus dijauhkan supaya anak-anak berada di ruang sangat kondusif guna bisa tumbuh kembang dengan baik. Sedangkan untuk peran desa harus menyediakan suatu kondisi di mana keluarga tersebut mempunyai kesejahteraan, keharmonisan, dan mampu memberikan ruang pada anak untuk bisa bertumbuh kembang dengan baik. 

“Bagaimana pun anak-anak hidup di keluarga, keluarga ini berada di lingkungan desa. Unsur terkecil di pemerintahan adalah Desa. Maka Desa harus betul-betul untuk bisa memenuhi hak-hak anak dengan menjauhkan anak dari segala macam kegiatan diskriminatif,” jelasnya.

Sedangkan di lingkungan sekolah anak – anak hanya 8 jam dan sekolah juga didorong untuk bagaimana sekolah menjadi ramah anak yang memahami hak anak dan tidak ada ruang untuk bisa digunakan diskriminasi anak, bullying, kekerasan dalam bentuk apapun. Dengan begitu anak-anak bisa belajar dengan baik dan meningkatkan minat, bakat, potensi sesuai yang diharapkan menjadi SDM unggul.

“Harapan saya kedepannya bukan hanya 51 desa tetapi akan direplikasi di 306 desa supaya penghargaan yang dimiliki kabupaten Jombang bisa naik ke tingkat utama dan tercermin di semua desa berada di kabupaten Jombang sehingga tidak ada lagi kekerasan pada anak, tidak anak putus sekolah, eksploitasi anak diperkerjakan, pernikahan dini, semua ini adalah bentuk kegagalan dalam menyediakan hak anak. Nanti, akan dijadikan salah satu indikator untuk keberhasilan membentuk kabupaten Jombang untuk layak anak karena sudah ditunjuk kembali oleh kementerian sebagai Kabupaten layak anak tingkat Nindya,” pungkas dr. Puji. (iin)