Caption Foto : Bupati Jombang bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

mediapetisi.net – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab didampingi Asisten Pemerintahan Purwanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Priadi, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo dan Kepala Disporapar Bambang menerima kunjungan silaturahmi rombongan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Muhammad Zuhri Bahri. Bertempat di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (13/7/2023)

Kehadiran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Kabupaten Jombang selain merepresentasikan selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, juga memastikan implementasi amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dari pertemuan silaturahmi tersebut Muhammad Zuhri Bahri Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang yang dinilai sangat kuat dalam mendukung implementasi Inpres tersebut.

“Sebagai Kota Santri, Kabupaten Jombang dalam implementasinya punya peluang besar untuk memberikan perlindungan bagi para Guru Ngaji juga tenaga Kegamaan lainnya. Semoga Jombang dapat menjadi pelopor untuk melindungi tenaga keagamaan dan yang lainnya dengan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa Pemerintah dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selain dapat melalui dukungan penganggaran APBD, CSR,  ADD, juga dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

“Para Menteri, Gubernur,  Bupati/Walikota diharapkan untuk turut mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga formal maupun non formal melalui dukungan penganggaran APBD, dukungan regulasi, moril, dan politis untuk mendorong kepesertaan menjadi lebih besar,” jelas Zuhri.

Selain itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting. Ketenagakerjaan mempunyai 2 garis besar yaitu ada tenaga kerja basisnya penerima upah dan tenaga kerja bukan penerima upah seperti petani, ibu rumah tangga. Prinsipnya, semakin besar masyarakat ikut BPJS semakin banyak tenaga kerja terlindungi, semakin banyak negara hadir untuk masyarakat pekerja di Indonesia.

Sementara itu, BPJS ini mempunyai 5 program manfaat diantaranya, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja sebagai mandat baru dari undang-undang cipta kerja dan maksimal 3 kontrak.

’’Oleh karena itu, Perlindungan Pekerja Rentan diberikan kepada petani, nelayan, pekebun, peternak, guru ngaji, petugas keagamaan, dan pedagang kaki lima. Pemerintah Pusat dan Daerah sampai tingkat Desa, diharapkan menyalurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai strategi pengaman sosial pencegahan kemiskinan,” tandas Zuhri.

Merespon terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang akan menindaklanjuti untuk memberikan dukungan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terutama dalam memberikan perlindungan kerja kepada Guru Ngaji. “Karena regulasinya sudah ada, kita akan segera tindak lanjuti untuk melakukan studi informasi, belajar dari daerah yang sudah melaksanakan dukungan perlindungan melalui DBHCHT,” pungkas Bupati Mundjidah. (iin)