Caption Foto : Waka Polres saat pimpin konferensi pers
mediapetisi.net – Wakapolres Jombang didampingi Kasat Resnarkoba pimpin konferensi pers hasil penangkapan obat terlarang tanpa ijin. Bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara polres Jombang. Kamis (11/05/23)
Wakapolres Jombang Hary Kurniawan menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat anggota Satreskoba berhasil menangkap 3 pelaku yakni berinisial MF (22), SE (19), ARK (23). Penangkapan 3 pelaku tersebut dirumahnya yaitu Desa Grogol kecamatan Diwek.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 34,57 gram, pil double L sebanyak 20.000 butir, pipet kaca 5 buah, 2 buah korek api, 2 unit hp, 1 buah alat hisap, 1 unit timbangan, dan 1 unit sepeda motor,” terangnya.
Lanjut Hary, obat terlarang tersebut dikemas menjadi permen dengan merk kiss. Tujuannya agar tidak mudah dicurigai. Penyebaran tersebut berjalan selama 2 bulan, yaitu bulan Maret dan April. Penyebaran sabu tersebut di wilayah kota Jombang dan kecamatan Gudo.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2, JO pasal 132 ayat 1. Undang-undang RI no. 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesingkatnya 5 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan melakukan pengembangan pelaku lainnya,” pungkas Hary. (iin)










