Caption Foto : Kepala Disnaker Jombang Pri Adi saat ditemui di ruang kerjanya

mediapetisi.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Dr. Pri Adi MM. mengimbau pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul.

Pri Adi mengatakan bahwa THR keagamaan itu harus dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT). Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh seperti diatur di Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“SE Menaker itu kemudian ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Jatim Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jatim. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pengusaha di kabupatrn Jombang agar membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini,” terang Pri Adi Kepala Disnaker Jombang saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (12/4/2023)

Lanjut Pri Adi, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yakni jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR dihitung tersendiri.

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” jelasnya.

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenai sanksi administratif. Tetapi di kabupaten Jombang dari tahun ke tahun pengusaha semua bayar THR karyawannya.

“Alhamdulillah di kabupaten Jombang semua pengusaha bayar THR, belum ada kejadian yang tidak terbayarkan. Kami juga membuka posko pengaduan. Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana kabupaten Jombang jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkas Pri Adi. (iin)