Caption Foto : Ketua Bepemperda saat pimpin rapat

mediapetisi.net – DPRD Kabupaten Jombang melaksanakan Pembahasan dua Raperda DPRD kabupaten Jombang yaitu jaminan pelindung sosial dan penanggulangan kemiskinan dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Muhaimin. Dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda dan perwakilan OPD lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di ruang Paripurna DPRD kabupaten Jombang. Rabu (12/04/23)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Muhaimin ketika diwawancarai mengatakan, bahwa Raperda ini berfokus pada pendidikan, kemiskinan, dan kesehatan terkait dengan masalah perlindungan  sosial dan penanggulangan kemiskinan dan fokus pada Perda (Peraturan Daerah) terkait dengan investasi adalah pencarian format untuk meningkatkan BAD (Badan Anggaran Daerah) salah satunya terkait dengan sektor pariwisata.

“Dalam rapat ini masuk tahap pembahasan, hasil pembahasannya memberikan masukan dan pendapat dari draft dan NA dari bentuk otoda tersebut. Banyak ruang untuk melakukan penyempurnaan. Selain disampaikan secara lisan dan global juga akan ada sebuah ruang untuk OPD menyampaikan secara tertulis dan ada kesempatan berdiskusi,” terangnya.

Lanjut Muhaimin, sebelum dari draft NA pasal dan klausa nantinya dilakukan harmonisasi di Kemenkumham. Karena adanya perbedaan perda ditahun sebelumnya dan perda ditahun 2023. Perda ditahun sebelumnya menjelaskan harmonisasi merupakan kewenangan dari pada Bapemperda sedangkan untuk Perda sekarang adalah langkah harmonisasi kewenangan dari Kemenkumham. 

“Ketika draf kemudian NA ini sudah selesai maka kita lakukan harmonisasi di Kemenkumham. Sehingga ada sinkronisasi sebelum dilakukan nota atau diparipurnakan. Untuk langkah selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan supaya tidak adanya kesalahpahaman antara yang dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, masukan tertulis dari PP OTODA sebagai pembuat NA dan langsung kepada dinas terkait. Terkait teknis ketika Perda sudah ada dan sudah ditindaklanjuti dari Perbup maka dinas yang akan menjadi pelaksana, pungkas Muhaimin. (iin)