Caption Foto : Kasat Reskrim Jombang saat pimpin pers release
mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang gelar pers release mengungkapkan kasus menyimpan, memiliki bahan peledak/serbuk petasan tanpa izin dan ungkap kasus curanmor dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto. Bertempat di depan ruang Satreskrim Polres Jombang. Senin (20/03/23).
Kasat Reskrim Polres Jombang Aldo Febrianto ketika diwawancarai mengatakan, bahwa pelaku berinisial MRZ dengan usia 19 tahun, dari warga desa Cukir kecamatan Diwek.
“Anggota Resmob menangkap pelaku pada hari Jumat, 17 Maret 2023 pukul 21.00 WIB beserta barang bukti. Pelaku ditangkap dijalan raya Cukir tepatnya depan pabrik gula desa Cukir kecamatan Diwek,” ungkapnya.
Berawal dari anggota Resmob mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Cukir Desa Cukir kecamatan Diwek terdapat seorang pemuda yang membuat bahan peledak (mercon) dan menjual obat mercon. “Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Anggota Resmob Reskrim Polres Jombang melakukan teknik penyelidikan undercover dan menyamar sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi yaitu membeli obat mercon atau petasan di depan pabrik gula Tjoekir.
Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga buah plastik berisikan belerang dengan berat 3 kg, satu buah plastik berisikan 200 gram brown, satu buah plastik berisikan 500 gram obat mercon, satu ikat sumbu mercon, 4 lembar sumbu mercon, satu buah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, dua buah gunting, 3 buah toples, 1 buah panci dan satu buah palu.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan diduga melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Tidak hanya itu, juga terdapat kasus curian motor. Dengan cara mengambil sepeda motor diparkiran menggunakan kunci T. Pelaku berinisial AP (34) laki-laki dari kabupaten Mojokerto dan juga berinisial RW laki-laki dari Surabaya tetapi bertempat tinggal di Dapurkejambon kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
” Pelaku telah beraksi di 2 tempat yaitu Jombang dan Mojokerto. Motor hasil curian tersebut dijual melalui online di Facebook dengan harga dibawah pasaran,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang menghimbau agar lebih berhati-hati dalam pembelian motor online untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu kunci T dan 3 buah sepeda motor. “Kedua pelaku tersebut diduga melamgga pasal 363 KUHP dengan 5 tahun penjara,” pungkas Aldo. (iin)










