Caption Foto : Didampingi Bupati Jombang, Kepala Bapenda bersama Kajari Jombang tunjukkan MoU 

mediapetisi.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimca Bank Jatim, Direktur Bank Jombang, Pemimpin PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jombang, Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo kabupaten Jombang. Rabu (01/03/23) 

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban sebab pajak menjadi pemasukan untuk membangun Jombang agar lebih baik. Kepala desa dan camat dapat berpartisipasi dalam mengurutkan dan pembayaran PBB P2 berwujud kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah menuju Jombang sejahtera.

“Membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk kedisiplinan. Dari hasil pajak, terdapat anggaran untuk pembangunan harus dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat. Kita tidak hanya sosialisasi tentang pajak saja, tetapi juga sudah membayar pajak secara personal,” terangnya. 

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Jombang dan membayar pajak tepat waktu. Nantinya pajak dari masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Kalau pajak meningkat otomatis pembangunan akan cepat terwujud. Maka dari itu, pajak yang diwajibkan dari Bapenda adalah pajak satu tahun yaitu tahun 2022 dari PBB P2.

“Saya berharap para kepala desa dan camat untuk melakukan pelunasan PBB lebih awal. Dan diharapkan Pemda diwilayah kabupaten Jombang menjadi tauladan bagi masyarakat dalam pembayaran PBB P2.,” harap Bupati.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan sosialisasi pajak daerah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan. 

“Kegiatan ini untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak atau membayar pajak. Selain itu untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Serta untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk dapat lebih mudah membayar pajak melalui perluasan kanal kanal secara online,” ungkapnya.

Untuk itu perlu adanya koordinasi berkesinambungan antar instansi terkait dengan masyarakat diantaranya melalui sosialisasi pajak daerah dan bulan panutan PBB P2 di kabupaten jombang tahun 2023. Tidak hanya itu, kegiatan dilaksanakan dalam rangka percepatan pelunasan (PBB-P2) diantaranya SPPT PBB P2 2023 sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan dan desa dengan jumlah DHKP 6.555.398 obyek pajak. Sedangkan target penerimaan PBB P2 tahun 2022 sebesar 38 Milyar dengan realisasi sebesar 105,3% dan target penerimaan PBB P2 tahun 2023 ini sebesar 38 milyar 510 juta 650 ribu.

“Untuk mempermudah penyampaian informasi, Bapenda memberikan aplikasi untuk pelunasan dan pembayaran yakni aplikasi pasti bayar sehingga tidak ada alasan untuk kepala desa tidak mengetahui. Aplikasi dapat diakses oleh Kepala Desa dan Kecamatan, sedangkan untuk setiap wajib pajak dapat mengecek sudah lunas atau belumnya pajak, dengan melihat Melalui aplikasi cek bayar yang berada pada website Bapenda,” jelasnya.

Selain itu Bapenda berupaya untuk mempermudah pelunasan dan pembayaran pajak bekerja sama dengan kantor pos dan perjanjian kerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Jombang untuk mengoptimalkan upaya penagihan pajak daerah yang bermasalah sesuai dengan perintah KPK (Komisi pemberantasan korupsi).

Perlu diketahui, tahun 2024 bapenda akan melakukan percepatan penerimaan PBB P2 melalui pendistribusian SPPT PBB P2 pada bulan Januari. Sehingga jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 tahun 2024 menjadi lebih awal yakni 6 bulan setelah didistribusikan.

“Sedangkan untuk meningkatkan panutan pada masyarakat saat ini semua ASN baik dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS harus melunasi PBB apabila akan mencairkan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) dan ini sudah terdapat edaran ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan untuk non ASN harus melunasi PBB nya pada saat pengajuan pencairan gaji,” pungkas Hartono. (iin)