Caption Foto : Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat pimpin pers release

mediapetisi.ner – Satreskrim Polres Jombang gelar pers release mengungkapkan kasus oknum perguruan silat dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Aldo Febrianto. Bertempat di depan ruang Satreskim Polres Jombang. Selasa (14/02/23).

Kasat Reskrim Polres Jombang Aldo Febrianto ketika diwawancarai menyampaikan, aksi pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.  Adapun kronologi kejadian tersebut, korban sedang menggunakan atribut pencak silat hendak melaksanakan latihan di daerah Ngoro, berpapasan dengan rombongan pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban di jalan raya KH. Hasyim Asy’ari desa Kaliwungu kabupaten Jombang tepatnya didepan Indomaret Kaliwungu.

“Selanjutnya Tim Satreskrim berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial (MRE) laki-laki berusia 16 tahun masih pelajar berasal dari Tembelang kabupaten Jombang sebagai pelaku. Tim sat unit Resmob polres Jombang melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya berinisial (MYA)berusial 16 tahun dari Jombang, dan KSM berusia 20 tahun dari Jombang. Kami juga sudah mengetahui identitas dari orang tersebut. Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial AIAR,” bebernya. 

Menurut Aldo, kejadian tersebut dikarenakan masih menyimpan dendam dari perguruan tersebut serta korban memakai atribut perguruan. Kebetulan saat itu, korban memakai atribut perguruan yang diikutinya. Akibatnya korban mengalami luka memar dan terdapat bekas sabetan benda tajam dilengan sebelah kanan. 

“Barang bukti telah diamankan diantaranya 1 buah jaket hoodie, 1 celana pendek warna hitam, 1 unit handphone bermerk Oppo tipe A5 warna hitam, visum, 1 buah sarung motif batik kombinasi, atribut perguruan silat, bendera berlogo perguruan silat, serta 3 unit sepeda motor digunakan ketika kejadian pada hari Minggu. Para pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (iin)