Caption Foto : Kepala Satpol-PP saat menerima aksi damai Aliansi LSM Jombang

mediapetisi.net – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang gelar aksi damai dengan meneriakkan keinginannya pada Satpol-PP Jombang untuk menutup aktivitas PT. Kema Sejahtera Kabuh Kabupaten Jombang. Bertempat di Halaman Satpol-PP Jombang. Kamis (11/01/2023)

Salah satu aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Lutfi Utomo ketika orasi menyampaikan, fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para investor besar di Kabupaten Jombang membuat aliansi LSM Jombang  harus bergerak cepat untuk menghentikan sikap Satpol PP Jombang yang sangat lemah dalam penegakan hukum. 

“Indikasinya seringkali Satpol PP selaku penegak peraturan dan Perundang undangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya di sektor pembangunan industri, bangunan bangunan Pabrik besar, toko toko besar, properti properti, tower BTS semua yang identik dimiliki oleh pengusaha berkapital besar dibiarkan membangun tanpa mengantongi izin pembangunan. Salah satu contoh kasus yakni PT Kema Sejahtera Kabuh,” jelasnya.

Menurutnya, Kepala Satpol PP membiarkan pembangunan pabrik yang tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah tontonan penegakan hukum yang memalukan. Sehingga Satpol-pp dianggap mengalami kemandulan dalam menegakkan hukum. 

“Menanggulangi kemandulan dalam penegakan hukum di Sat Pol PP Jombang, Alisiansi LSM Jombang meminta kepada Satpol PP Jombang agar menutup aktifitas pembangunan PT. Kema Sejahtera Kabuh sekarang juga serta membongkar bangunan tanpa mengulur waktu dengan mamakai alasan koordinasi dengan lintas OPD,” terangnya.

Tidak hanya itu, Alisiansi LSM Jombang meminta Satpol-pp agar bertanggung jawab kepada petani yang tanamannya rusak terendam air hujan dampak dari pembangunan pabrik tanpa izin serta membongkar dan menutup semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang yang belum mengantongi PBG tanpa terkecuali. 

“Setelah Satpol-PP menerima dan mendengarkan orasi dari Alisiansi LSM Jombang beserta rombongan, mengajak perwakilan rombongan aksi damai untuk beraudiensi bersama,” ungkap Lutfi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Thonsom Pranggono ketika audiensi menyampaikan mulai dari pengaduan masyarakat tanggal 27 Desember 2022 terkait PT. Kema Sejahtera Kabuh, Satpol-pp sudah melakukan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Mulai dari tanggal 29 Desember 2022 kami sudah menjalankan SOP dengan mengirimkan surat panggilan pada PT. Kema Sejahtera Kabuh. Namun dari pihak tersebut tidak memenuhi surat panggilan dengan alasan yang diberikan melalui telepon perusahaan masih dalam masa libur tahun baru,” katanya 

Tidak hanya sampai disitu, Satpol-PP juga sudah melayangkan surat peringatan 1 agar perusahaan PT. Kema Sejahtera Kabuh memberhentikan aktivitas perusahaan, setelah menunggu balasan surat panggilan yang tidak dipenuhi sesuai dengan masa yang telah ditentukan dalam SOP yakni balasan dan tanggapan akan di tunggu 3 hari dan paling lama 1 minggu. 

“Satpol-PP bersama Alisiansi LSM Jombang bersepakat untuk mendatangi PT. Kema Sejahtera Kabuh tanpa menutup aktivitas perusahaan sampai  Satpol-PP menjalankan dan memenuhi SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (lis)