Caption Foto : Kasat Reskrim Giadi saat pimpin pers release

mediapetisi.net – Satreskim Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus penganiyaan secara bersama-sama dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Bertempat di depan ruang satreskim Polres Jombang. Senin (09/01/23)

Kasat Reskrim polres Jombang ketika diwawancarai menyampaikan, tentang viralnya kejadian meresahkan masyarakat diawali dari kegiatan perkumpulan salah satu perguruan.

“Setelah selesainya acaranya, kemudian dilaksanakan minum arak menimbulkan keonaran pada masyarakat. Dan, mengakibatkan sejumlah kejadian yakni perusakan dan penganiayaan di sejumlah barang ataupun orang,” ungkapnya.

Lanjut Giadi, TKP diwilayah hukum Polsek Perak ada 3 TKP, kemudian berangkat dari kejadian tersebut melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Berhasil mengamankan 13 orang warga dari perguruan tersebut, kemudian 5 orang ditetapkan menjadi tersangka dan sisanya dilakukan pendalaman. Kejadian tersebut terjadi diwilayah hukum Polsek Perak kabupaten Jombang.

“Apabila nanti, ditemukan tersangka baru maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Jika, belum memenuhi maka akan dipanggil orang tua, pemerintah setempat, dan kepala sekolah. Apabila sudah dewasa, maka akan dipanggil dimana ia bekerja. Sehingga nanti timbul tanggung jawab dari kita semua untuk menciptakan suasana Jombang kondusif,” jelasnya.

Motif dari kejadian tersebut adalah menunjukkan eksistensi dari perguruan, juga ditemukan unsur-unsur provokasi yakni merebut atribut guna melaksanakan penyusupan pada perguruan lainnya. 

Himbauan dari Kasat Reskrim polres Jombang, untuk seluruh perguruan tidak melarang perguruannya, tetapi apabila oknum dari perguruan tersebut melakukan keonaran, dan berujung tindak pidana, tidak segan-segan melakukan tegas terukur kepada oknum perguruan tersebut. Tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP, pungkas Giadi. (iin)