Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat pimpin pers rilis

mediapetisi.net – Satreskim Polres Jombang gelar pers rilis ungkap kasus penemuan anak hilang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugroho. Bertempat di depan ruang Satreskim Polres Jombang. Jum’at (25/11/22)

Kasat Reskrim polres Jombang AKP. Giadi Nugroho ketika diwawancarai menyampaikan, kejadian anak yang berinisial IY (15)hilang di wilayah Sambong kabupaten Jombang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan beberapa informasi didapat, anak tersebut dijemput oleh seseorang. Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang dari bulan Agustus sampai dengan November. Kami mendapatkan informasi anak tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jay lebih tepatnya di Ciledug,” ungkapnya.

Setelah itu dilakukan pemberangkatan tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim untuk melaksanakan penyelidikan di Ciledug Polda Metro Jaya. Terus dilanjutkan penyelidikan beberapa hari, kemudian mendapatkan info anak tersebut, dianggap disekap karena di kos an karena dikunci setiap hari. 

“Kami laksanakan evakuasi terhadap korban, juga penangkapan terhadap tersangka yang berinisial YM (41). Setelah itu, kami lakukan evakuasi terhadap korban dari Jakarta menuju Surabaya. Dalam perjalanannya, korban memang disetubuhi, disekap, juga diperlakukan secara tidak manusiawi yakni diberikan makan 1 kali 1 hari,” terang Giadi.

Tersangka diduga melanggar pasal 332 KUHP, yakni membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman 9 tahun penjara. Nantinya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa dan satgas PPA kabupaten Jombang untuk dikenai pasal berlapis tentang persetubuhan anak dibawah umur dan undang-undang perlindungan anak. 

“Awal mulanya, berkenalan lewat via media sosial, korban bercerita keluh kesahnya, setelah itu si tersangka menjemput korban dari Jakarta menggunakan sepeda motor. Motifnya, tersangka tertarik terhadap korban untuk dinikahi, meskipun yang bersangkutan mengetahui bahwa korban anak dibawah umur. Pelaku berstatus duda dan telah melakukan persetubuhan lebih dari 3 kali,” tukas Giadi. (iin)