Caption Foto : Sekretaris Daerah dan Komisioner KPU dan Peserta sossialisasi
mediapetisi.net – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS karena butuh orang 31 ribu orang lebih sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Dihadiri Sekretaris Daerah, Kasi Intel, Ketua dan Anggota Komisioner KPU Jombang, Kepala Bakesbangpol, Camat se kabupaten Jombang dan Perwakilan dari Polsek dan Koramil. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Senin (14/11/2022)
Ketua KPU Jombang Athoillah menyampaikan Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu, akan tetapi menjadi tugas kita semua, lintas sektoral sebagai penyelenggara dinamika pembangunan, keterlibatan masyarakat sebagai penyelenggaran dan pemilih sangat diperlukan. Semua pihak mempunyai tanggung jawab terhadap kesuksesan Pemilu.
Terbentuknya Penyelenggara Pemilu itu untuk memastikan tahapan Pemilu bisa diakses dan diketahui secara terbuka oleh publik, pemilih maupun peserta Pemilu. Berkaitan dengan itu, kepada Camat melalui Sekdakab untuk memfalitasi sarana dan prasarana kesekretariatan PPK di kecamatan dan PPS di tingkat desa.
“Kalau penyelenggaraan Panwascam tiga orang, PPK lima orang di kecamatan, PPL di desa satu orang, PPS tiga orang. Fasilitas untuk penyelenggaran KPU di kecamatan dan desa setidaknya sedikit lebih luas dibanding penyelenggara dibawah koordinasi Bawaslu, mengingat jumlah personil kami lebih banyak,” terang Athoillah.
Terkait PPK belum bisa memastikan kapan jadwal pendaftaran, sementara ini masih menunggu intruksi terbaru dari KPU pusat. Sementara calon peserta bisa latihan dan mempersiapkan berkas yang diperlukan melalui aplikasi SIAKBA.
“Sudah ada beberapa personal yang masuk, tetapi nanti akan diupdata kembali, sehingga data yang masuk akan hilang dan mulai dengan sistem pendaftaran yang sesungguhnya. Saat ini hanya sosialisasi, tentang kapan pendaftaran kami menunggu instruksi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, mewakili Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, menginstruksikan kepada Camat atas permintaan dimaksud, langsung mendapat tanggapan. Untuk menyikapi daerah keterbatasan SDM, Bupati minta agar KPU pro aktif ke wilayah yang daya dukung SDM kurang memadai, mengingat peranan badan adhoc merupakan personil fital dalam menyukseskan Pemilu.
“Badan adhoc menjadi ujung tombak dalam menyuseskan Pemilu, untuk itu, harus betul-betul menjadi perhatian. KPU perlu pro aktif melakukan sosialisasi, mengingat mekanisme pendaftaran melalui aplikasi, ini merupakan hal baru,” jelasnya.
Seperti kita ketahui bersama, pada tahun 2024 Indonesia mempunyai gawe besar yaitu Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
“KPU RI telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 terkait penetapan tanggal pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” papar Agus.
Di tempat yang sama Rita Darmawati pemateri sosialisasi menyampaikan untuk mencukupi Badan Adhoc akan dilakukan bertahap, dalam waktu dekat butuh 105 orang sebagai penyelenggara di 21 kecamatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berikutnya butuh 918 orang sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 306 Desa/Kelurahan di Kabupaten Jombang.
“Selebihnya, KPU akan merekrut anggota KPPS sebanyak 30.065 orang, berdasarkan acuan jumlah TPS se-Kabupaten Jombang pada Pemilu 2019 lalu berbanyak 4.295 unit TPS, masing-masing tujuh orang personil. Jumlah personil ini masih mungkin berubah memperhatikan jumlah riil TPS pada Pemilu 2024 nantinya,” katanya.
Menurut Rita, persyaratan badan adhoc, sebagai tertuang pada Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Per KPU No 8 tahun 2022 tentang tahapan Pemilu 2024. Sistem pendaftaran online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc). Persyaratan bagi peserta usia minimal 17 tahun terdaftar sebagai pemilih. Tahapan pelaksanaan, dilakukan melalui tiga cara.
“Pertama, pendaftaran secara administrasi, melalui SIAKBA, kedua, test CAT, ketiga melalui wawancara bagi yang lolos ujian tulis. Bukti fisik pendaftaran, permohonan wajib dibawa serta saat wawancara,” tegasnya.
Sedangkan besaran honor penyelenggara Pemilu mengalami kenaikan dibanding pelaksanaan Pemilu periode lalu. Disampaikan pula BPJS ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan diantaranya, adanya jaminan kecelakaan kerja, kematian, luka berat, luka ringan dan biaya pemakaman, tukasnya. (lis)










