Caption Foto : Kapolres Jombang saat ngecek di TKP
mediapetisi.net – GS (39) warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Jombang, dan AW (39) warga Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel Tuban, ditangkap polisi di Jombang karena memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung LPG 50 Kg nonsubsidi, di gudang sewaan yang ada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Senin sore (29/8/2022)
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar atas adanya aktivitas yang dilakukan oleh kedua tersangka. Karena curiga, masyarakat akhirnya melaporkan aktivitas tersebut ke polisi.
“Ada laporan masuk adanya tempat tertutup, dan terlihat keluar masuk jasa angkut tabung gas LPG,” jelasnya. Selasa (30/8/2022)
Kemudian Kasat Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan Polsek Jogoroto dan Satintelkam Polres Jombang. Kemudian dilakukan penggeledahan, Kapolres mengatakan terdapat banyak penyimpangan pada aktivitas yang mencurigakan tersebut.
“Tersangka memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita amankan dua orang tersangka. Yakni saudara AW dari Tuban dan GS dari Jombang. Sedangkan lokasi yang digunakan aktifitas menyewa, satu juta per bulan, dan pemilik rumah tidak tahu karena lokasi memang berada di belakang rumah dan tertutup,” ucapnya.
Sedangkan kedua tersangka mendapatkan ribuan tabung gas LPG 3 Kg subsidi ini dengan cara membeli di toko-toko warga yang ada di Jombang selama 5 bulan. Dan mereka beli tabung LPG 3 Kg dari toko-toko pengecer, kurang lebih dari 5 bulan itu sudah sekitar kurang lebih 4.500 tabung LPG 3 Kg dan dipindahkan ke tabung LPG 50 Kg. Setiap tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi itu membutuhkan 18 gas tabung LPG 3 Kg subsidi. Dengan kerugian pemerintah itu sekitar Rp50 juta per bulan kali 5, jadi sekitar Rp250 juta kemudian tabung gas LPG 50 Kg non subsidi ini dijual ke Surabaya.
Terkait volume atau isi tabung LPG 50 Kg ini apakah sudah sesuai atau tidak. Namun jika volumenya berkurang maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan dirugikan. Dalam sehari kedua tersangka ini bisa menghasilkan 10 tabung gas LPG 50 Kg. Sehari 10, kalau satu bulan itu 22 hari kerja ya tinggal menghitung.
“Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Gas dan Minyak Bumi nomor 22 tahun 2021,” pungkas Kapolres. (yn)










