Caption Foto : Kepala Bea Cukai Kediri saat memimpin konferensi pers

mediapetisi.net – Konferensi Pers Capaian Kinerja Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Semester I Tahun 2022. Rabu (27/7/2022)

Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo menyampaikan, tanggal 27 juli 2022 Kediri masih dalam situasi pasca pandemi covid-19 yang menitikberatkan pada program pemulihan ekonomi nasional, namun Bea Cukai Kediri tetap berkomitmen untuk menjalankan empat fungsi utama dari Direktorat Jenderal bea dan cukai yaitu trade fasilitator,  industrial assistance, community Protector dan revenue Collector. 

“Bea Cukai Kediri merupakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mempunyai 4 Wilayah kerja terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang kabupaten Nganjuk. Sampai dengan 30 Juni 2022, berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak  Rp 20.051.679.586.299. 

Dari sisi community Protector upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus ditingkatkan baik yang bersifat preventif maupun represif. Sampai dengan Juni 2022 Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan sebanyak 74 surat bukti penindakan (SBP).

“74 surat bukti penindakan (SBP) tersebut diantaranya  dari hasil tembakau terdapat 51 SBP atau jumlah total 10.261.848 batang rokok  yang perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 12.040.166.880,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.850. 277.632,- .  Untuk MMEA ada 21 SBP atau jumlah total 284,2 liter  yang perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 11.585. 000,- dengan potensi kerugian negara  Rp 21.552. 000,-. Dan jenis barang NPP ada dua sbp yakni tembakau sintesis atau gorilla 7 gram dan  psikotropika gol.IV (alprazolam) 5 plastik klip @ 6 butir.  Sehingga jumlah keseluruhan dari perkiraan nilai barang mencapai Rp 12.051.751.880,- dan jumlah keseluruhan potensi kerugian negara mencapai Rp 7.871.829.632,-,’

Lanjut Sunaryo, selama semester 1 Tahun 2022 ada 2 SBP yang sudah ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan oleh Kinerja Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri diantaranya SBP-120 tanggal 27 Desember 2021 dengan jumlah barang bukti 2.912. 000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan status putusan pidana PN Jombang pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp 3.903. 943.680 (subsider 3 bulan) dengan perkiraan nilai barang Rp 2. 970.240. 000,- dan potensi kerugian negara Rp 1.951. 971.840,-

“Dan SBP-44-44 tanggal 15 Mei 2022 dengan jumlah barang bukti 1.920.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai  dengan status pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ke kejaksaan negeri Kabupaten Jombang dengan perkiraan nilai barang Rp 2.188.800.000,- dan potensi kerugian negara Rp 1.483.891.200,-,”

Sedangkan di sisi Trade Facilitator, dengan ditetapkannya PT Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang pada awal tahun, menambah jumlah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kediri menjadi 10 perusahaan. 

“Kondisi perekonomian nasional dan internasional yang semakin membaik, mampu meningkatkan kegiatan produksi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Pada semester I tahun 2022 ini mampu menembus angka Rp. 2.512.056.740.608.97,dengan perbandingan semester I tahun 2021 yang berada di angka Rp. 1.977.151.222.712.19,-. Terdapat peningkatan devisa ekspor sebesar Rp. 534.905.517.897,atau naik sebesar 27 % dari tahun 2021,” jelas Sunaryo.

Menurut Sunaryo, sebanding dengan peningkatan jumlah devisa ekspor, juga berdampak positif pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Naik sejumlah 3000 tenaga kerja atau bertambah 226 dengan total saat ini sebanyak 15.149 orang. 

“Dari pelayanan selama semester I tahun 2022, Bea Cukai Kediri telah menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada Pabrik Hasil tembakau yakni pada Pabrik (Produksi SKT) di Kabupaten Nganjuk, Pabrik (Produksi SKT) di Kabupaten Jombang dan Pabrik (Produksi Rokok Elektrik) di Kabupaten Kediri. Penerbitan NPPBKC bagi pabrik hasil tembakau ini, memperjelas dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa Legal itu Mudah,” terangnya.

Tidak hanya itu, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dengan melakukan sinergi bersama Pemerintah Daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum dengan bentuk sosialisasi ketentuan dan peraturan di bidang cukai serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal serta operasi pasar gabungan anlare Bea Cukai Kediri dengan Pemerintah Daerah. 

“Selain itu, kami juga bersinergi dengan Perusahaan Jasa Kiriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman. Selama menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai Kediri menghadapi berbagai tantangan yang harus ditempuh. Seperti penindakan yang selama ini lebih banyak terjadi di jalur distribusi sehingga diperlukan kecepatan informasi dari intelijen serta strategi penindakan yang tepat,” paoarnya 

Mengingat lokasi penindakan yang paling sering terjadi berada di ruas jalan tol yang berjarak kurang lebih 40km berada di wilayah geografis pengawasan Bea Cukai Kediri. Beberapa kasus rokok ilegal tidak bisa ditindak lanjuti ke produsen disebabkan karena produk didistribusikan dengan menggunakan sistem jual putus. 

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelatihan khusus kepada pegawai dengan tujuan bisa mengoptimalkan kinerja dan keahlian pegawai khususnya dalam hal Hot Pursuit. 

“Tantangan dari penerimaan di sektor cukai kemungkinan bisa diatasi sepanjang semester II kedepan tidak ada lagi kondisi ekstrim seperti pandemi COVID -19 seperti ditahun sebelumnya. Dan hal tersebut memungkinkan proyeksi target di tahun 2022 akan tercapai,” tandas Sunaryo. (lis)