Caption Foto : Ketua KTNA Jatim bersama Ombusman
mediapetisi.net – Tinjauan lapangan Program Makmur yang diadakan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero). Dihadiri Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Timur, Ketua Ombushman Indonesia, SEVP marketing PT Pupuk Indonesia, perwakilan BNI dan ketua Kelompok tani. Bertempat di pendopo Balai Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Rabu (20/7/2022)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh aparatur negara.
“Salah satu contohnya program yang kami awasi adalah program pupuk subsidi, pemerintah mengucurkan dana sekitar 25 triliun setahun nah itu jelas pelayanan publik untuk para petani, tapi pertanyaannya petani banyak yang mengeluh oleh karena itu kita turun mengawasi dimana terjadi masalahnya, dari situlah kita selesaikan,” terangnya.
Menurut Yeka, tinjauan lapangan Program Makmur tersebut untuk melakukan investigasi dan diskusi dengan para petani terkait permasalahan pupuk subsidi salah satunya terkait pendataan yang tidak presisi atau adanya penggelembungan data yang memunculkan motif untuk melakukan penyelundupan dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu harus dibenahi, mengapa ada penyelundupan data, berarti ada yang tidak beres dengan pendataan. Ombudsman akan mengusulkan bahwa distribusi pupuk itu dilakukan lebih pendek dari distributor langsung ke kelompok tani. Dengan demikian tidak ada lagi petani yang merasa tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, semoga ini bisa diikuti oleh pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, Yeka mengatakan mengusulkan agar petani yang sawah dengan luas dibawah 0,5 hektare diberikan pupuk bersubsidi full 100%. Sedangkan pada saat ini jumlah pupuk subsidi yang diterima oleh petani rata-rata hanya 38%.
“Setelah melakukan tinjauan lapangan, kami akan melaporkan kepada presiden, kebetulan yang kami lakukan adalah sistem Review artinya menguji kebijakan terhadap komponen dasar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, ada 14 komponen dasar disitu yang seharusnya atributnya ada di seluruh proses pelayanan publik dari mulai perencanaan, pelaksanaan yang diterima oleh masyarakat. Kemudian tanggal 28 kami akan memanggil kementrian pertanian, perdagangan, kementrian dalam negeri,juga kementrian desa, dari kantor staf presiden dari PT pupuk, kumpul sama-sama untuk menyepakati ini agenda yang harus mereka laksanakan dibawah pengawasan Ombudsman,” jelasnya.
Ditempat sama, Ketua KTNA Jatim, Sumrambah mengatakan, Kehadiran Ombudsman di Kabupaten Jombang untuk mengkaji program makmur, sebab di Kabupaten Jombang program makmur masih relatif kecil dibandingkan dengan ketersediaan lahan.
“Tinjauan lapangan ini dilakukan berkaitan antara program Makmur dengan pupuk alami, karena pupuk subsidi itu gampang gampang susah, sementara pupuk obat untuk tamanan. Selain itu, teknologi juga menjadi masalah karena tidak mungkin di setiap desa ada alat-alat yang memadai, ditambah lagi pekerja di sektor pertanian semakin sulit akhirnya harus berserikat, berkumpul dan menjadi satu hamparan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Sumrambah juga mengatakan, apabila para petani melakukan penyemprotan menggunakan semprot biasa untuk satu hektar maka akan memakan waktu 2 hari, tetapi jika jika para petani menggunakan drone maka hanya memakan waktu 10 sampai 15 menit. Begitu juga jika memakai tenaga orang biaya untuk satu hektar adalah 350.000, akan tetapi jika memakai drone hanya mengeluarkan biaya 110.000 maka terjadi efisiensi yang luar biasa. Efisiensi inilah yang disebut dengan koorporasi, dengan adanya program Makmur akan dibantu dengan formulator baik itu dari Pupuk Indonesia ataupun dari formulator yang lain, tandasnya. (lis)









