Caption Foto : Kabag. Hukum Agung saat ditemui di ruang kerjanya
mediapetisi.net – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang memberikan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mempublikasikan, mendokumentasikan dan menginformasikan produk-produk hukum. Jum’at (24/06/22)
Kepala Bagian Hukum ( Kabag Hukum) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Agung ketika dikonfirmasi menyampaikan, peraturan pelaksanaan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Desa (MUSDes) dari tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan profesi yang ada didesa tersebut, kelompok petani dan sebagainya.
“Setelah musyawarah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia, selanjutnya akan dibentuk MUSDes bersama kepala desa, BPD, dan Pj kepala desa yang disepakati dari perwakilan masyarakat desa siapa yang akan menjadi calon kepala desa,” terangnya.
Menurut Agung, masa habis jabatan kepala desa terpilih sesuai tahun periode (6 tahun masa jabatan) tidak sama dengan masa habis jabatan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). Sebab KDAW bersifat meneruskan jabatan kepala desa yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan lain sebagainya.
“Jabatan kepala desa berlaku mulai dari pelantikan sampai dengan masa jabatan yang diganti. Selesai masa jabatan KDAW jika meneruskan pemilihan jabatan kepala desa lama tahun 2019 secara serentak maka habis masa jabatan kepala desa sampai tahun 2025,” jelasnya.
Selain itu, Agung juga mengatakan jika Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) terjadi masalah atau terkena pemasalahan gugatan Kredit Usaha Mikro (KUM) atau perdata yang berkaitan dengan tugas kepala desa,perangkat desa atau panitia dalam pemilihan tersebut, Bagian Hukum akan mendampingi sepanjang pemilihan KDAW atau sepanjang permasalahan KDAW meminta Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk melakukan pendampingan hukum.
“Selain dapat melakukan pendampingan, Bagian Hukum juga bisa menjadi kuasa hukum atas perkara perdata dan lain sebagainya jika diminta melalui Bupati. Dan Bagian Hukum tidak hanya mendampingi Hukum pada perangkat desa dan kepala desa saja namun juga mendampingi kepala dinas, dan pejabat pemerintah. Adapun permasalahan tersebut terkait tugas pekara perdata maupun perkara tata usaha,” urainya.
Ketika disinggung perihal permasalahan yang terjadi di tahun 2022 Agung mengatakan jarang terjadi permasalahan, adapun permasalahan sering terjadi pada tahun 2020.
“Tahun 2022 jarang sekali ada permasalahan, tetapi pada tahun 2020 sering terjadi permasalahan seperti halnya gugatan dari kepala desa yang tidak terpilih, hal tersebut memang wajar karena ada rasa kekecewaan. Tetapi Bagian Hukum akan berusaha menjadi pendampingan kuasa hukum sampai akhirnya kita menang dan mendapatkan hak yang diinginkan,” tukasnya. (lis)