Caption Foto : Bupati Jombang didampingi Wakil Bupati, Sekda,  Asisten, Inspektur, Kepala Diskominfo dan Kepala Disdagrin saat press conference

mediapetisi.net – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang, Sumrambah gelar Press Conference. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, Asisten 1 Purwanto, Asisten 2 Suwignyo, Asisten 3 drg. Subandriyah, Inspektur Eka Suprasetya, Kepala Diskominfo Budi Winarno dan Kepala Disdagrin Hari Oetomo. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (28/04/22)

Bupati Mundjidah menyampaikan, terkait hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriyah, pemerintah telah menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriyah. Sedangkan cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022, hal itu berdasarkan pada keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022.

“Dengan adanya cuti bersama, saya berharap masyarakat dapat menggunakan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman. Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada dengan cara tetap menjalankan protokol Kesehatan”, tuturnya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di Idul Fitri tahun 2022 masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mudik, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang tepat.

“Maka dari itu saya menghimbau kepada masyarakat Jombang yang belum mendapatkan vaksin booster agar segera melakukan vaksin booster dan bagi masyarakat yang belum vaksin segera melengkapi vaksin mulai vaksin pertama dan vaksin ke dua,” ujar Bupati Mundjidah.

Selain itu, Bupati Mundjidah juga memaparkan, sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, capaian vaksinasi di Kabupaten Jombang sampai  tanggal 27 April 2022 pukul 18.00 vaksin dosis pertama sebanyak 93,91 persen (957.778 orang), dosis kedua sebanyak 77,67 persen (792.205 orang) sedangkan dosis ketiga sebanyak 14,27 persen (145.578 orang).

Sementara itu, kegiatan halal bihalal atau silaturahmi pada perayaan Idul Fitri tahun 2022 disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019.

“Alhamdulillah, berdasarkan Inmendagri nomor 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, disebutkan bahwa Kabupaten Jombang masuk dalam PPKM level 2,” terangnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah telah menerbitkan aturan kegiatan halal bihalal yang disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) suatu daerah yang ditetapkan oleh Mendagri pada 22 April 2022 diantaranya level 3 maksimal jumlah tamu hadir 50 persen, level 2 maksimal jumlah tamu hadir 75 persen.

“Sedangkan untuk level 1 tamu hadir boleh 100 persen untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, tidak diizinkan makanan/minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan. Makanan/minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari karena rawan menularkan virus,” papar Mundjidah.

Meskipun Jombang sudah ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 2 namun masih dalam situasi pandemi covid-19, sehingga masyarakat yang mengikuti kegiatan halal bihalal dihimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, karena masih ada masa transisi yang harus disikapi dengan hati-hati sebelum covid-19 dinyatakan sebagai endemi.

“Saya mengucapkan selamat mudik bagi yang akan melaksanakan mudik, hati-hati dan selalu patuhi peraturan lalu lintas