Caption Foto : Petugas TRC Bina Marga Dinas PUPR Jombang saat menutup lubang jalan

mediapetisi.net – Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Jombang melakukan pemeliharaan jalan berlubang  di Jalan ruas Mojoroto – Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan pemeliharaan jalan tersebut untuk mempertahankan jalan agar tetap dalam kondisi terawat dengan baik. Karena jika  ada kerusakan jalan berupa lubang jalan yang dibiarkan maka akan terus bertambah luas lubangnya dan mempercepat kerusakan jalan. Sehingga  dilakukanlah penanganan kerusakan dengan metode patching yaitu menambal lubang dengan material aspal.

“Kali ini, pemeliharaan yang tim reaksi cepat (TRC) UPTJJ Mojoagung lakukan di Jalan ruas Mojoroto – Mojoduwur ini kerusakannya ditangani dengan menambal lubang tersebut dengan aspal sehingga lubangnya tertutup kembali sehingga mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terang Bayu saat dikonfirmasi di kantornya. Senin (18/4/2022)

Caption Foto : Kondisi jalan sebelum dilakukan perbaikan

Menurut Bayu, jalan ruas Mojoroto – Mojoduwur merupakan salah satu jalur alternatif mudik dari arah Mojoagung menuju Kediri ataupun Malang. Sedangkan perbaikan jalan ruas Mojoroto – Mojoduwur dilakukan menggunakan material aspal hotmix jenis AC-WC (Asphalt Concrete Wearing Course).

“Sehingga perbaikan jalan ruas Mojoroto – Mojoduwur menggunakan hotmix dengan volume hotmix sebanyak 19 ton dan digunakan untuk menutup lubang jalan sepanjang 400 m atau sekitar 250 meter persegi,” jelasnya.

Selama ini, sebelum melakukan pemeliharaan jalan timnya melakukan survey kerusakan jalan terlebih dahulu untuk mendata jalan yang akan dilakukan pemeliharaan, lalu disusun jadwal untuk dilakukan kegiatan pemeliharaan tersebut.

Namun, untuk kondisi kerusakan jalan yang darurat ataupun menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu akan  dilakukan penanganan kerusakan jalan sesegera mungkin. Tidak hanya itu, Bayu mengungkapkan bahwasanya Dinas PUPR kadang kala diharuskan melakukan penanganan jalan berlubang di ruas – ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan kabupaten.  

“Kami (Dinas PUPR) juga terkadang diharuskan melakukan penanganan jalan berlubang di ruas-ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan ini dilakukan pada kerusakan yang darurat dan membahayakan pengguna jalan. Dan kami terus melakukan upaya perbaikan pemeliharaan rutin jalan yang rusak supaya pengendara juga aman di jalan,” pungkas Bayu. (lis)