Caption Foto : Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti dan pelaku

mediapetisi.net – Polres Jombang gelar press release tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang atau pencurian dengan pemberatan. Bertempat di Mapolres Jombang. Senin (18/04/22)

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha,S.I.K mengungkapkan pada senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di jalan raya area persawahan Dusun Petengan Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terjadi tindak pidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang atau pencurian.

“Dalam kejadian tersebut terdapat 1 korban berinisial AK (17) seorang pelajar alamat Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Dan 5 tersangka diantaranya berinisial ADS (20) pekerjaan swasta, NF (18) pekerjaan ibu rumah tangga, ABY (14) seorang pelajar, FRA (15) seorang pelajar, BM (15) pelajar dan 5 tersangka tersebut beralamatkan kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang,” jelas Giadi.

Lanjut Giadi, kejadian tersebut semula terjadi ketika korban berjalan melewati TKP dengan menaiki sepeda motor, namun tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka dengan menuduh bahwa korban ada masalah dengan teman pelaku. Kemudian dari arah belakang datang teman tersangka yang menggunakan kendaraan roda dua dan merampas sepeda motor korban. Tidak hanya itu, setelah merampas sepeda motor korban, tersangka melarikan diri dengan meninggalkan korban.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Jombang antara lain satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah tanpa no pol, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa no pol, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih no pol S 6877 ZG, satu unit sepeda Suzuki Smash no pol S 4148 JJ, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam no pol S 6694 OBG, satu unit sepeda motor Honda GL 100 (CB) no pol AG 5426 WP, satu unit Honda Vario 125 warna hitam no pol S 4162 OBP, satu unit sepeda motor RX S tanpa no pol, satu unit mesin Honda Sonic, satu unit arm + monoshok Honda Sonic, tiga buah plat nomor serta satu buah tangki Honda Sonic,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara atau ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara tentang tindak pidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang atau pencurian.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 11.000.000 ( sebelas juta rupiah). Dan untuk proses lebih lanjut, 5 tersangka tersebut dibawa dan diamankan di Polres Jombang,” pungkas Giadi. (lis)