Caption Foto : Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi saat diwawamcarai

mediapetisi.net – Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kabupaten Jombang yakni, Perumda Aneka Usaha Seger dan Perumda Panglungan Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. 

Ketua DPRD Kabupaten Jombang juga sebagai Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, pihaknya juga mengundang Perumda yang lain yakni, Perumdam Tirta Kencana dan Bank Jombang. Tadi kedua direktur Perumda Aneka Usaha dan Perumda Panglungan menyampaikan pemaparan di depan anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

“Karena sama-sama milik pemerintah daerah supaya ada kesenyawaan, artinya satu kesepakatan bersama milik pemerintah daerah. Untuk itu, harus kita dukung semaksimal mungkin, karena untuk kepentingan masyarakat, dan untuk peningkatan PAD selanjutnya,” Mas’ud Zuremi saat ditemui awak media usai hearing tersebut. Kamis (7/4/2022)

Lanjut Mas’ud, pertimbangan Pansus menyetujui penambahan modal bagi dua Perumda yakni, Perumda Aneka Usaha Seger dan Perumda Panglungan adalah untuk kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Bagiamana PDAM dulu kita dorong, akan hancur, hutangnya banyak, pemerintah daerah ikut terjun, dan minta izin DPRD. Bagaimana Bank Jombang (yang saat ini sudah berkembang), Itu juga kerjasama pemerintah daerah dan DPRD,” ungkapnya.

Pihaknya juga tetap melihat situasi dan kondisi struktur yang ada di Perumda-Perumda Pemkab Jombang yang akan mendapatkan tambahan modal. DPRD punya kontroling, mengawasi bentuk kinerja daripada Perumda – Perumda tersebut meski pengangkatan direksi sepenuhnya wewenang Bupati.

Sehingga Perumda Aneka Usaha Seger dan Perumda Panglungan harus didorong seperti halnya ketika Pemkab Jombang bersama mendorong Perumdam Tirta Kencana Jombang dan Bank Jombang yang saat ini sudah berkembang. Hal tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, kemudian untuk pemerintahan daerah, sehingga Perumda – Perumda tersebut tidak menjadi milik pihak lain misalnya disewakan dan seterusnya.

“Setelah mengalami kajian dan pemangkasan, penambahan modal bagi Perumda Aneka Usaha Seger disetujui sebesar Rp 8,4 Miliar dan penambahan modal bagi Perumda Panglungan sebesar Rp 7,9 Miliar,” pungkas Mas’ud. (lis)