Caption Foto : Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang berhasil tangkap seorang pemuda pengedar obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo di Jombang. Kamis (17/03/2022)

Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda mengungkapkan, Pelaku berinisial AZS (24) diringkus di rumahnya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, setelah menjual pil koplo kepada rekannya yang lebih dulu diamankan petugas kepolisian setempat. 

“Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 jam 15.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial TKS, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto sebagai status saksi. TKS diamankan oleh petugas piket reskrim ke kantor Polsek karena kedapatan membawa 8 butir pil dobel L,” ungkapnya.

Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi pada TKS hingga petugas mendapatkan keterangan pil dobel L yang dimilikinya didapatkan dengan cara membeli dari AZS. Menindak lanjuti hal tersebut, petugas bergerak menangkap AZS yang sedang berada di rumahnya sekitar jam 16.30 WIB.

“Ketika melakukan penggeledahan di rumah AZS, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 8 pil dobel L; 1 botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L; 85  plastik klip Masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 860 butir. Dan 7 plastik klip kosong masing-masing berisi 100 lembar dengan jumlah keseluruhan 700 lembar plastik klip kosong;  uang tunai sebesar Rp 490.000; serta 1 unit handphone milik tersangka yang di temukan di kamar AZS dengan mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan milik nya,” jelas Darul.

Tidak hanya itu, Kapolsek Darul juga mengatakan, tersangka AZS diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Sampai saat ini tersangka AZS, kami lakukan penahanan di mapolsek Jogoroto, dan kami akan berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut,” pungkasnya. (lis)